Slot Header 970×90

Nama 32 Kantor Imigrasi Berubah, Ditjen Imigrasi Benahi Struktur Layanan

Oleh Fery Fadli · null

6 Oktober 2026 pukul 09.50 WITA · 2 menit baca

Nama 32 Kantor Imigrasi Berubah, Ditjen Imigrasi Benahi Struktur Layanan

JAKARTA, BALINEWS — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Penataan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Ditjen Imigrasi menyebut perubahan nama dilakukan agar nomenklatur kantor lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing.

Sejumlah kantor mengalami perubahan nama. Kantor Imigrasi Surabaya, misalnya, kini menjadi Kantor Imigrasi Juanda. Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, sementara Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo juga mengalami penyesuaian nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Selain perubahan nama, pemerintah melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

Perubahan itu dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut. Fungsi tersebut dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Hendarsam mengatakan penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan optimal.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Ia memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi. Kebijakan itu diharapkan berdampak pada layanan keimigrasian yang lebih mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ditjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor untuk memperhatikan nama terbaru Kantor Imigrasi saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi kantor imigrasi melalui internet.

“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” kata Hendarsam.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.