Slot Header 970×90

Ahli Dewan Pers: Sengketa Produk Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers, Gugatan ke Pengadilan Dinilai Prematur

Oleh Fery Fadli · null

6 Oktober 2026 pukul 10.08 WITA · 2 menit baca

Ahli Dewan Pers: Sengketa Produk Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers, Gugatan ke Pengadilan Dinilai Prematur

DENPASAR, BALINEWS — Sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik dinilai wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum dibawa ke pengadilan. Hal itu disampaikan ahli pers sekaligus tenaga ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H., dalam sidang gugatan perdata senilai Rp25 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/10/2026).

Hendrayana dihadirkan pihak tergugat sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Sari PN Denpasar dengan majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum., serta hakim anggota Yudi Eka Putra, S.H., M.H., dan Theodora Usfunan, S.H., M.H.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam penyelesaian sengketa pers. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme khusus untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Apabila sengketa pemberitaan belum memperoleh penyelesaian final melalui mekanisme Dewan Pers, sementara pihak yang merasa dirugikan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan tersebut secara prosedural dinilai prematur,” kata Hendrayana dalam persidangan.

Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa pers pada dasarnya berkaitan dengan penilaian terhadap kepatuhan karya jurnalistik terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Beberapa aspek yang dinilai antara lain proses verifikasi, keberimbangan atau cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta kebenaran substansi pemberitaan.

Menurut Hendrayana, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik. Apabila wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan namun tidak memperoleh tanggapan, kondisi tersebut tetap harus dinilai dalam keseluruhan proses jurnalistik.

“Jika sudah dilakukan konfirmasi tetapi tidak ditanggapi, berarti wartawan sudah menjalankan prinsip etik,” ujarnya.

Hendrayana juga menekankan pentingnya mekanisme hak jawab dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika sebuah media telah memberikan ruang hak jawab, tetapi pihak yang mengajukan pengaduan masih merasa tidak puas, menurut dia, persoalan tersebut dapat kembali disampaikan kepada Dewan Pers untuk dilakukan peninjauan.

“Pengadilan bukan forum utama untuk menilai efektivitas atau kepatuhan hak jawab yang masih dalam tahap mediasi etik,” katanya.

Ia menyebut mekanisme tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan UU Pers sebagai aturan khusus dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Hendrayana juga menjelaskan bahwa tidak semua persoalan yang melibatkan media otomatis masuk dalam mekanisme sengketa pers. Menurut dia, perlu dilihat terlebih dahulu apakah objek yang disengketakan benar-benar merupakan produk jurnalistik dan apakah perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi jurnalistik.

Dalam persidangan, Hendrayana turut memaparkan latar belakang keahliannya di bidang hukum pers yang telah ditekuninya sejak 2006. Ia juga menyebut telah memberikan keterangan sebagai ahli dalam proses peradilan maupun kepolisian sebanyak 48 kali.

Keterangan ahli tersebut disampaikan pada tahap pembuktian dalam perkara gugatan perdata Rp25 miliar yang saat ini masih diperiksa PN Denpasar. Selain menghadirkan ahli, pihak tergugat juga menyerahkan sejumlah dokumen dan yurisprudensi dari perkara lain yang dinilai memiliki kemiripan.

Hendrayana menegaskan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik semestinya mempertimbangkan terlebih dahulu aspek etik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Sementara itu, proses pemeriksaan perkara di PN Denpasar masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.