BADUNG, BALINEWS.ID – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Seorang pria berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan setelah diduga merekam korban secara diam-diam dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N.L.P.L.W. (22) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di toilet wanita area parkir Basement A3 Terminal Internasional.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dengan menggunakan telepon genggam melalui celah pintu.
“Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video bermuatan seksual jika korban tidak menuruti keinginannya,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP R. Ritonga, tim kepolisian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta file foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban serta merasa sakit hati karena tidak mendapatkan respons dari korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis, seperti rasa cemas berlebihan, ketakutan, serta terganggunya aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Suka Artana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)
