Nyoman Parta Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset, Koruptor Tak Boleh Diuntungkan

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Dalam Rangka Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/25), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di DPR RI menyatakan menyetujui Perubahan Kedua Program Prolegnas tersebut.

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta menegaskan pentingnya Prolegnas yang berorientasi pada kepentingan nasional, keadilan sosial, serta kesejahteraan rakyat.

“Setiap penyusunan dan pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik secara nyata dalam ruang yang transparan dan bisa diakses masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ada 28 Bangunan Diduga Melanggar Tata Ruang, Bupati Badung Pilih Sikap Ini

Anggota DPR RI Dapil Bali ini kemudian mengungkapkan sejumlah RUU agar bisa diprioritaskan dalam Prolegnas 2025–2026. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah usulan agar RUU tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Undang-undang ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, melengkapi keterbatasan KUHP, UU Tipikor, dan UU TPPU.

“Undang-undang tersebut akan menjawab keresahan rakyat atas maraknya praktik korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rasakan Kedamaian Nyepi dengan Serenity Package dari FOX Jimbaran

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat sesuai amanat UUD 1945, serta RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil. RUU ini dinilai krusial untuk melindungi perekonomian rakyat kecil yang berperan besar dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk Prolegnas 2026, fraksi mendorong pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai upaya pelestarian bahasa nusantara yang terancam punah, serta RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai wujud tanggung jawab moral manusia terhadap makhluk hidup lain.

BACA JUGA :  Hasto Kristiyanto Kembali Dilantik Menjadi Sekjen PDIP

Di bidang ekonomi, PDI Perjuangan juga mengusulkan lahirnya RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri untuk memperkuat peran dunia usaha dan mendorong pertumbuhan kawasan strategis.

Terakhir, Nyoman Parta menegaskan bahwa fraksinya berharap penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 dilakukan secara sistematis, terencana dan terpadu dengan tetap memperhatikan isu-isu penting yang berkembang di
masyarakat.

“Penyusunan Prolegnas harus mengutamakan kualitas pembahasan, bukan sekadar mengejar target kuantitas,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya