Ada 28 Bangunan Diduga Melanggar Tata Ruang, Bupati Badung Pilih Sikap Ini

Ada 28 Bangunan Diduga Melanggar Tata Ruang, Bupati Badung Pilih Sikap Ini (sumber foto: melastibeach.official)

BADUNG, BALINEWS.ID – Ada 28 bangunan di wilayah Pantai Balangan dan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung yang diduga melanggar tata ruang, namun Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memilih sikap berhati-hati sebelum melakukan tindakan.

Ia menyebut, pemerintah jangan tergesa-gesa untuk menjatuhkan sanksi, meskipun 28 bangunan yang bergerak dibidang usaha itu sudah diberikan surat peringatan. Adi juga menyebut pihaknya sedang mengkaji kembali temuan tersebut.

“Kami juga perlu melihat dulu, dan tidak boleh grasa-grusu mengambil langkah-langkah,” jelas Adi Arnawa, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA :  Kecamatan Rendang Segera Miliki Dapur Makan Bergizi Gratis, Layani Ribuan Siswa

Ia mencontohkan, langkah yang dilakukan bisa seperti pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, namun hal itu dilakukan setelah ada kepastian pelanggaran yang ditemukan pemerintah, terutama pemanfaatan tanah negara disepanjang pantai.

“Kami memikirkan bagaimana langkah kedepan baik terhadap masyarakat dan kawasan itu,” ungkap Adi.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni untuk mempertimbangkan kembali masa depan masyarakat, terutama yang terdampak.

“Seperti janji saya, usai pembongkaran di Bingin. Saya tetap tidak akan memarjinalkan masyarakat,” tegas Adi Arnawa. (*)

BACA JUGA :  Hadiri Ibadah Natal di GBI Rock Klungkung, Wabup Tjok Surya Ajak Jaga Toleransi dan Kerukunan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya