SINGAPURA, BALINEWS — Pemerintah Singapura mengeluarkan Preventive Measure Notice atau notifikasi tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang konsesinya diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Otoritas Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera memadamkan api, menghentikan pembakaran, dan menyampaikan rencana pencegahan kebakaran.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengumumkan langkah tersebut pada Jumat (16/10/2026). Berdasarkan pemantauan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA), terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketujuh perusahaan itu bergerak menuju Singapura.
“Kami akan terus memantau situasi serta tanggapan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan,” ujar Grace, dikutip dari Channel NewsAsia (CNA), Jumat (16/10/2026).
Tujuh perusahaan yang menerima notifikasi tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatra Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor kehutanan dan hutan tanaman industri. Wilayah operasinya terutama berada di Sumatra Selatan serta Kepulauan Bangka Belitung.
NEA menyatakan pemantauan dilakukan menggunakan sejumlah sumber informasi, antara lain peta titik panas (hotspot), data meteorologi, dan citra satelit. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar penerbitan notifikasi kepada perusahaan yang konsesinya terindikasi berkaitan dengan kebakaran.
Melalui pemberitahuan itu, setiap perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas. Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran atau tidak memulai pembakaran baru di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.
Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang memuat langkah pemadaman dan upaya mencegah kebakaran berulang.
PM Singapura Minta Penelusuran dan Penegakan Hukum
Sehari sebelum pengumuman NEA, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia ditelusuri dan ditindak sesuai hukum apabila terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.
Dalam pernyataan di media sosial pada Kamis (15/10/2026), Wong mengatakan pemerintah Singapura sedang mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang mungkin bertanggung jawab. Singapura juga membuka kemungkinan mengambil tindakan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Wong menegaskan bahwa pemerintahnya tidak dapat mengendalikan cuaca, arah angin, maupun aktivitas di luar wilayah Singapura. Meski demikian, pemerintah akan berupaya melindungi masyarakat dan bekerja sama dengan negara tetangga untuk mengatasi akar persoalan kabut asap.
Grace Fu mengatakan penyelidikan terhadap perusahaan terkait akan terus dilakukan. NEA juga dapat mengeluarkan notifikasi tambahan apabila ditemukan indikasi keterkaitan perusahaan lain dengan kebakaran yang menyebabkan pencemaran asap lintas negara.
Jika diperlukan, Singapura dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum lebih lanjut, termasuk denda atau tuntutan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga Perusahaan Disebut sebagai Pemasok APP
Berdasarkan laporan media yang dikutip dalam data pemberitaan, PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries disebut sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinar Mas Group.
PT Bumi Andalas Permai dilaporkan mengelola konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, dengan luas sekitar 190.000 hektare. Sementara itu, PT Bumi Mekar Hijau disebut memiliki konsesi di wilayah yang sama dengan luas sekitar 250.000 hektare.
PT Bumi Mekar Hijau pernah menjadi objek gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015 terkait dugaan kesengajaan menyebabkan kebakaran di lahan gambut. Riwayat perkara tersebut perlu dibedakan dari penyelidikan yang sedang dilakukan Singapura pada 2026.
Adapun PT SBA Wood Industries menjalankan kegiatan perkebunan kayu di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Perusahaan lain yang masuk dalam daftar adalah PT Paramitra Mulia Langgeng, yang tercatat memiliki konsesi hutan tanaman industri di Sumatra Selatan. Pada 2025, perusahaan ini disebut terseret perkara korupsi dan suap terkait perizinan pengelolaan hutan di Lampung.
Sementara itu, PT Sumatra Alam Anugerah dilaporkan mengelola hutan tanaman industri di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia disebut memiliki izin hutan tanaman industri di Kepulauan Bangka Belitung.
Penyebutan riwayat perkara dan hubungan usaha tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang menjadi perhatian Singapura saat ini.
Perusahaan Terdaftar di Singapura Juga Disorot
Penyelidikan terkait karhutla juga menyentuh perusahaan yang terdaftar di bursa Singapura. Salah satunya adalah anak perusahaan produsen kelapa sawit Kencana Agri.
Mengutip laporan The Straits Times dalam data yang tersedia, Kencana Agri mengungkapkan kebakaran terjadi di sekitar 62 hektare lahan dalam area konsesi yang dikelola anak-anak perusahaannya di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Perusahaan tersebut menyatakan kebakaran merambat dari lahan di sekitarnya dan bukan berasal dari kegiatan operasional mereka. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) mengenai kebakaran hutan dan lahan gambut yang menyebabkan kabut asap di Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya penyelidikan untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, dan pihak yang bertanggung jawab. Keberadaan titik api di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa pemegang konsesi sengaja memulai pembakaran.
Singapura Tawarkan Bantuan kepada Indonesia
Di tengah penyelidikan, pemerintah Singapura menyatakan siap membantu Indonesia menangani karhutla. Grace Fu mengatakan komunikasi dengan pemerintah Indonesia telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, termasuk pembicaraan mengenai dukungan untuk pemadaman.
Pada Jumat (16/10/2026), Grace kembali menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, untuk menawarkan bantuan sipil dalam upaya pemadaman. Dukungan yang ditawarkan juga mencakup kemungkinan modifikasi cuaca atau cloud seeding, apabila dinilai sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Singapura menyatakan memahami tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Namun, pemerintah Singapura menegaskan bahwa upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab tetap diperlukan untuk mencegah kabut asap lintas batas berulang.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, penerbitan notifikasi kepada tujuh perusahaan merupakan tindakan pencegahan berdasarkan indikasi hasil pemantauan. Penetapan tanggung jawab hukum masing-masing perusahaan tetap memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

