GIANYAR, BALINEWS — Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Anggota berinisial Brigpol I Gede WT (33) kini resmi dipanggil dan berada di bawah pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Gianyar untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, mengonfirmasi tindakan hukum internal tersebut atas arahan langsung dari Kapolres Gianyar.
"Dapat kami infokan, seizin Bapak Kapolres Gianyar, dengan adanya pemberitaan tersebut bahwa Polres Gianyar dalam hal ini Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar, di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (28/9/2026).
Suardita menegaskan bahwa hingga saat ini tim Si Propam masih mendalami asal-usul serta kepemilikan senjata api yang diduga diperjualbelikan tersebut. Pimpinan Polres Gianyar berkomitmen tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh personelnya.
"Saat ini Si Propam Polres Gianyar masih melakukan proses penyelidikan terhadap kepemilikan senpi tersebut, dan Brigpol I Gede WT masih dalam pengawasan Propam. Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik disiplin maupun kode etik," tegas Ipda Suardita.
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan di Denpasar
Pengusutan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar dalam membongkar kepemilikan senjata api ilegal beserta lima butir amunisi di wilayah Denpasar.
Tim Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Agus Riwayanto Diputra sebelumnya melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ARM beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal warna silver dan lima butir peluru kaliber 32 ACP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ARM mengaku memperoleh senjata api dan amunisi tersebut dari Brigpol I Gede WT. Transaksi senilai Rp30 juta itu disebut-sebut berlangsung di kediaman ARM pada akhir tahun 2025 lalu.
Dalam perkembangan penyidikan di Polresta Denpasar, oknum anggota yang berdomisili di Banjar Pekandelan Batuan, Sukawati, Gianyar tersebut dilaporkan telah mengakui perbuatannya menjual senjata api kepada ARM.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi tersebut. Kendati demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman materiil guna menuntaskan perkara ini.
"Masih didalami ya, nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya," singkat Kompol Agus Riwayanto.

