Parah! Belum Sebulan Kerja, Remaja ini Curi Tas dan Uang Majikan Untuk Judol

MM (19) diamankan polisi usai mencuri tas dan uang milik majikannya.
MM (19) diamankan polisi usai mencuri tas dan uang milik majikannya.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Belum genap sebulan bekerja, seorang remaja pegawai warung makan di Denpasar harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang milik majikannya untuk bermain judi online. Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV itu terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 di Warteg Kharisma Bahari, Jalan Pulau Belitung No. 37, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial MM (19), yang merupakan karyawan baru di warung makan tersebut.

“Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah adanya laporan korban terkait pencurian uang tunai di warungnya,” jelas AKP Sukadi, Senin (9/6).

BACA JUGA :  Tidak Terima Ditegur Karena Standing Motor, Petinju Asal Inggris Pukul Warga Lokal

Korban mengaku kehilangan satu tas selempang berisi uang tunai Rp5 juta serta uang hasil penjualan warung senilai Rp500 ribu yang disimpan di dalam laci, dengan total kerugian mencapai Rp5,5 juta.

Dijelaskan AKP Sukadi, pelaku mulai bekerja di warung milik korban sejak 26 Mei 2025 setelah melamar melalui Facebook dengan nama akun “Fajar Fa (Majalengka)”. Ia juga tinggal di salah satu kamar belakang warung.

Aksi pencurian terjadi saat korban tengah menjaga warung bersama pelaku. Sekitar pukul 12.50 Wita, korban sempat meninggalkan warung untuk ke kamar kecil. Saat kembali, ia mendapati pelaku sudah tidak ada.

BACA JUGA :  Gunakan Aplikasi DITA PULANG, Inovasi Digital Gianyar dalam Melawan Rabies

“Saat keluar, pelapor melihat  warung hanya didatangi seorang pembeli dan seorang pengemudi ojek online yang ternyata dipesan atas nama pelaku,” terang Sukadi.

Setelah memeriksa CCTV, korban mendapati pelaku membawa kabur tas berisi uang tunai. Ketika dihubungi, nomor HP pelaku sudah tidak aktif.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di seputaran Pantai Kuta.

BACA JUGA :  Terlilit Utang, Janda Muda di Bali Curi Perhiasan Milik Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar Pantai Kuta. Saat ditangkap, hanya tersisa uang tunai Rp35 ribu dari hasil curian. Sisanya telah digunakan untuk berjudi online,” ungkap AKP Sukadi.

Selain uang sisa hasil pencurian, polisi juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku yang berisi bukti transaksi top up ke akun judi online.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang milik majikannya tanpa izin dan menghabiskannya untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...