Parah! Belum Sebulan Kerja, Remaja ini Curi Tas dan Uang Majikan Untuk Judol

Share:

MM (19) diamankan polisi usai mencuri tas dan uang milik majikannya.
MM (19) diamankan polisi usai mencuri tas dan uang milik majikannya.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Belum genap sebulan bekerja, seorang remaja pegawai warung makan di Denpasar harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang milik majikannya untuk bermain judi online. Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV itu terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 di Warteg Kharisma Bahari, Jalan Pulau Belitung No. 37, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial MM (19), yang merupakan karyawan baru di warung makan tersebut.

“Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah adanya laporan korban terkait pencurian uang tunai di warungnya,” jelas AKP Sukadi, Senin (9/6).

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Kos Semi Permanen di Kuta

Korban mengaku kehilangan satu tas selempang berisi uang tunai Rp5 juta serta uang hasil penjualan warung senilai Rp500 ribu yang disimpan di dalam laci, dengan total kerugian mencapai Rp5,5 juta.

Dijelaskan AKP Sukadi, pelaku mulai bekerja di warung milik korban sejak 26 Mei 2025 setelah melamar melalui Facebook dengan nama akun “Fajar Fa (Majalengka)”. Ia juga tinggal di salah satu kamar belakang warung.

Aksi pencurian terjadi saat korban tengah menjaga warung bersama pelaku. Sekitar pukul 12.50 Wita, korban sempat meninggalkan warung untuk ke kamar kecil. Saat kembali, ia mendapati pelaku sudah tidak ada.

BACA JUGA :  Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Mencuri di Sejumlah TKP di Kecamatan Rendang

“Saat keluar, pelapor melihat  warung hanya didatangi seorang pembeli dan seorang pengemudi ojek online yang ternyata dipesan atas nama pelaku,” terang Sukadi.

Setelah memeriksa CCTV, korban mendapati pelaku membawa kabur tas berisi uang tunai. Ketika dihubungi, nomor HP pelaku sudah tidak aktif.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di seputaran Pantai Kuta.

BACA JUGA :  Sudah Beraksi 4 Kali, Pria asal Klungkung Kembali Mencuri di Kos Denpasar

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar Pantai Kuta. Saat ditangkap, hanya tersisa uang tunai Rp35 ribu dari hasil curian. Sisanya telah digunakan untuk berjudi online,” ungkap AKP Sukadi.

Selain uang sisa hasil pencurian, polisi juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku yang berisi bukti transaksi top up ke akun judi online.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang milik majikannya tanpa izin dan menghabiskannya untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana di kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, mendadak mencengangkan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Niat hati ingin bersantai bersama teman-teman, Fajar Hermawan (30) justru kehilangan nyawa. Anak Buah Kapal...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sebuah pengalaman tidak menyenangkan dibagikan oleh rombongan backpacker melalui akun TikTok @farisrasyadan, usai menyeberang dari...

Breaking News

Berita Terbaru
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS