DENPASAR, BALINEWS.ID – Satgas Pangan Polda Bali bersama instansi terkait kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang beras di Kota Denpasar, Minggu (1/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga jual beras di pasaran tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi usaha dan menemukan satu toko di kawasan Pasar Nyanggelan, Panjer, Denpasar, yang masih menjual beras di atas harga HET. Menyikapi temuan itu, Satgas Pangan Polda Bali langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko karena dinilai melanggar ketentuan dan dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Selain memberikan teguran, petugas juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga beras di luar batas yang ditetapkan. Satgas menegaskan, pelanggaran terhadap aturan harga pangan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Polda Bali bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pangan pokok di seluruh wilayah Bali tetap terjangkau bagi masyarakat. (*)

