DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pegawai laundry berinisial AR (29) hanya bisa tertunduk lesu saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Dari kamar kosnya di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, petugas menemukan ganja seberat 1,07 kilogram yang disimpan rapi.
Penangkapan AR dilakukan pada Selasa (4/11) dalam operasi gabungan BNNP Bali yang menyasar wilayah rawan narkotika di Tuban, Badung, dan Desa Pemogan, Denpasar. “Tersangka AR diamankan di kamar kos dengan barang bukti ganja seberat lebih dari satu kilogram,” ungkap Kombes Pol. Tri Kuncoro, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, saat konferensi pers di Denpasar, Senin (10/11).
Selain mengamankan AR, tim BNN juga melakukan tes urine acak terhadap warga sekitar lokasi operasi. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif narkotika dan langsung dibawa ke Klinik Pratama BNN Bali untuk menjalani asesmen serta rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungan.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia menerima barang haram itu dari seseorang yang disebut sebagai “bos”-nya, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tugasnya hanya menerima dan menyimpan. Nanti, bosnya yang akan memecah dan mengedarkan,” terang Tri Kuncoro.
AR mengaku baru dua bulan menjalani pekerjaan haram itu. Sebagai imbalan, ia mendapat fasilitas kos gratis dan uang saku dari bosnya. “Pengakuannya, baru sekali menerima paket satu kilo, tapi sebelumnya pernah menerima paket lebih kecil,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

