Pegawai Laundry di Tuban Ditangkap BNN Bali, Simpan 1 Kg Ganja di Kamar Kos

AR tertunduk lesu saat kasusnya diungkap BNNP Bali.
AR tertunduk lesu saat kasusnya diungkap BNNP Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pegawai laundry berinisial AR (29) hanya bisa tertunduk lesu saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Dari kamar kosnya di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, petugas menemukan ganja seberat 1,07 kilogram yang disimpan rapi.

Penangkapan AR dilakukan pada Selasa (4/11) dalam operasi gabungan BNNP Bali yang menyasar wilayah rawan narkotika di Tuban, Badung, dan Desa Pemogan, Denpasar. “Tersangka AR diamankan di kamar kos dengan barang bukti ganja seberat lebih dari satu kilogram,” ungkap Kombes Pol. Tri Kuncoro, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, saat konferensi pers di Denpasar, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Dua WNA Kazakhstan Keciduk BNN Saat Ambil Paketan Sabu di Gianyar

Selain mengamankan AR, tim BNN juga melakukan tes urine acak terhadap warga sekitar lokasi operasi. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif narkotika dan langsung dibawa ke Klinik Pratama BNN Bali untuk menjalani asesmen serta rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungan.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia menerima barang haram itu dari seseorang yang disebut sebagai “bos”-nya, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tugasnya hanya menerima dan menyimpan. Nanti, bosnya yang akan memecah dan mengedarkan,” terang Tri Kuncoro.

BACA JUGA :  WN Australia Pesan Narkoba Dari AS, Turis India Jadi Kurirnya

AR mengaku baru dua bulan menjalani pekerjaan haram itu. Sebagai imbalan, ia mendapat fasilitas kos gratis dan uang saku dari bosnya. “Pengakuannya, baru sekali menerima paket satu kilo, tapi sebelumnya pernah menerima paket lebih kecil,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...
JAKARTA, BALINEWS.ID – Kabupaten Klungkung kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI)...