Pegawai Laundry di Tuban Ditangkap BNN Bali, Simpan 1 Kg Ganja di Kamar Kos

AR tertunduk lesu saat kasusnya diungkap BNNP Bali.
AR tertunduk lesu saat kasusnya diungkap BNNP Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pegawai laundry berinisial AR (29) hanya bisa tertunduk lesu saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Dari kamar kosnya di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, petugas menemukan ganja seberat 1,07 kilogram yang disimpan rapi.

Penangkapan AR dilakukan pada Selasa (4/11) dalam operasi gabungan BNNP Bali yang menyasar wilayah rawan narkotika di Tuban, Badung, dan Desa Pemogan, Denpasar. “Tersangka AR diamankan di kamar kos dengan barang bukti ganja seberat lebih dari satu kilogram,” ungkap Kombes Pol. Tri Kuncoro, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, saat konferensi pers di Denpasar, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Dua WNA Kazakhstan Keciduk BNN Saat Ambil Paketan Sabu di Gianyar

Selain mengamankan AR, tim BNN juga melakukan tes urine acak terhadap warga sekitar lokasi operasi. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif narkotika dan langsung dibawa ke Klinik Pratama BNN Bali untuk menjalani asesmen serta rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungan.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia menerima barang haram itu dari seseorang yang disebut sebagai “bos”-nya, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tugasnya hanya menerima dan menyimpan. Nanti, bosnya yang akan memecah dan mengedarkan,” terang Tri Kuncoro.

BACA JUGA :  Bergaji Belasan Juta, Manajer Accounting di Mall Denpasar Nekat Gelapkan Uang Rp661 Juta

AR mengaku baru dua bulan menjalani pekerjaan haram itu. Sebagai imbalan, ia mendapat fasilitas kos gratis dan uang saku dari bosnya. “Pengakuannya, baru sekali menerima paket satu kilo, tapi sebelumnya pernah menerima paket lebih kecil,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...