Pekerja Serabutan di Nusa Penida Rudapaksa WNA Kanada, Korban Trauma Berat

Pelaku inisial BKW ditangkap setelah merudapaksa perempuan Kanada di bungalow.
Pelaku inisial BKW ditangkap setelah merudapaksa perempuan Kanada di bungalow.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang pekerja serabutan berinisial BKW ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap warga negara Kanada, CAC, di sebuah bungalow kawasan Butterfly Bungalow, Desa Sakti, Nusa Penida. Aksi bejat yang terjadi pada Sabtu (6/9) dini hari itu membuat korban mengalami trauma mendalam hingga beberapa hari mengurung diri di kamar.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pelaku dan korban berkumpul bersama sejumlah teman. Saat rekan-rekan mereka meninggalkan lokasi, pelaku dan korban tinggal berdua.
“Korban ingin pulang, tetapi tidak diizinkan oleh pelaku. Pelaku memaksa agar korban menuruti keinginannya,” kata AKP Reno, Kamis (12/9).

BACA JUGA :  KMP Nusa Jaya Abadi Sempat Bocor, Penyeberangan Padangbai-Nusa Terganggu

Pelaku kemudian mengajak korban berboncengan sepeda motor. Sepanjang perjalanan, korban berulang kali meminta untuk diturunkan dan menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku justru melaju kencang menuju bungalow.
“Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan,” jelasnya.

Setibanya di penginapan sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku membawa korban ke salah satu kamar. Di sana, BKW diduga mencekik leher korban dan memaksa melakukan hubungan badan. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa itu kepada temannya, Nichole, sebelum melapor ke Polres Klungkung pada Jumat (12/9).

BACA JUGA :  Rusak di Jalur Gianyar–Klungkung Belum Diperbaiki, Warga Khawatir Picu Kecelakaan

Akibat perbuatannya, BKW dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya