Pelaku Pengeroyokan Pecalang Besakih Dibawa ke Kejaksaan, JPU Siapkan Dakwaan

Share:

Tiga pelaku pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih ditangkap polisi.
Tiga pelaku pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih ditangkap polisi.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Pecalang Desa Adat Besakih, yang terjadi saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) beberapa waktu lalu, masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menerima pelimpahan tahap dua dalam perkara tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polsek Rendang pada Senin (2/6/2025), menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada 28 Mei 2025.

Dalam penyerahan berkas, ketiga tersangka juga digiring ke Kejaksaan. Mereka yang diserahkan masing-masing berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Mereka sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 49 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Polres Bangli Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelaku Jualan di Warung

“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Karangasem,”  ujar Kanit Reskrim Polsek Rendang, IPTU I Nyoman Suartha Adhi Putra.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi rekaman CCTV yang merekam kejadian serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat insiden berlangsung.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan telah menerima penyerahan tahap dua dari penyidik. Ia menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Karangasem.

BACA JUGA :  Pecalang di Besakih Jadi Tersangka, Polres Karangasem: Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Pihak kejaksaan kini telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah tahap dua ini, kami segera menyusun dakwaan dan merampungkan administrasi pelimpahan agar perkara segera disidangkan,” tegasnya.

Dengan dilanjutkannya proses ke tahap pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera memasuki meja persidangan. Nantinya, tiga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hakim. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – SMPB (Seleksi Masuk Peserta Didik Baru) kini bukan hanya jadi urusan administrasi, tapi telah merambah ke...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah lonjakan kunjungan wisatawan dan meningkatnya pendapatan retribusi pariwisata di Nusa Penida, justru mencuat...

BANGLI, BALINEWS.ID – Fenomena alam berupa semburan belerang kembali terjadi di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang menyebabkan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buronan kelas kakap asal Tiongkok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling dicari...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS