KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Aksi pembakaran mobil yang sempat menggegerkan warga Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya terungkap. Meski sempat kesulitan karena minim saksi dan bukti awal, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk membekuk pelakunya.
Pelakunya berinisial IKS (52), warga lokal yang ternyata menyimpan dendam hanya karena urusan parkir. Insiden terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 21.45 WITA. Korban, I Kadek Mustika (34), saat itu tengah memperbaiki instalasi listrik di sebuah hostel setempat. Tak lama, ia dipanggil oleh seorang warga bernama I Komang Tony Gunawan yang memperingatkan bahwa ada sosok mencurigakan berkeliaran di sekitar mobilnya—sebuah Daihatsu Xenia bernomor polisi DK 1656 JN.
Ketika Mustika dan Tony mendatangi lokasi parkir, mereka menemukan mobil tersebut sudah dilalap api. Warga setempat bergotong royong mencoba memadamkan kobaran si jago merah. Meski berhasil dipadamkan, mobil tersebut rusak parah. Kejadian segera dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta mengakui bahwa penyelidikan awal sempat terkendala. “Kami temukan gulungan kertas berbau pertalite di sekitar TKP. Dugaan kuat pembakaran disengaja, tapi tidak ada saksi langsung. Itu yang membuat proses awal cukup alot,” ujarnya saat ditemui Jumat pagi.
Namun, tim Reskrim tak tinggal diam. Lewat informasi warga dan observasi lanjutan, polisi akhirnya mengantongi nama IKS. Ia ditangkap keesokan harinya, Jumat (6 Juni 2025), saat duduk santai di depan rumahnya yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi kejadian.
Saat diinterogasi, IKS mengaku membakar mobil korban dengan pertalite karena merasa kesal. Ia mengklaim mobil itu menghalangi akses jalan menuju vila pribadinya. Tanpa teguran atau peringatan, IKS mengambil tindakan sendiri yang berujung pidana.
Kini, IKS diamankan di Mapolsek Nusa Penida dan dijerat pasal pembakaran dengan unsur kesengajaan. Polisi masih mendalami apakah ada motif lain yang melatarbelakangi tindakan nekat pelaku. (bip)