Pemasang Pagar Kawat Berduri di Beng Gianyar Angkat Bicara, Klaim Lindungi Hak atas Tanah

Share:

Pagar kawat berduri dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Pagar kawat berduri dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polemik pemagaran kawat berduri di Kelurahan Beng, Gianyar, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak yang melakukan pemagaran. Made Arianta, pemilik lahan yang dipagari, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa ia ambil demi melindungi hak atas tanah miliknya yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.

Dalam penjelasannya, Arianta membeberkan kronologi yang mendasari tindakannya. Ia menyampaikan bahwa dirinya membeli sebidang tanah seluas 4 are pada tahun 2017 di Kelurahan Abianbase dari seseorang bernama Pande Bambang. Namun, karena terjadi persoalan pada status tanah tersebut, ia kemudian diberikan tanah pengganti di wilayah Beng.

“Lahan pengganti yang saya terima di Beng luasnya hanya 146 meter persegi dan bentuknya memanjang seperti jalan,” jelas pria yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Gianyar tersebut.

BACA JUGA :  Saber Pungli Kumpulkan Bendesa Adat Se-Gianyar, Bahas Pungutan dan Administrasi Desa

Sejak tahun 2020, ia mengaku sudah berupaya menawarkan kerja sama kepada pemilik tanah di sebelah utara yang tidak memiliki akses jalan, untuk menggunakan lahannya sebagai akses bersama. Ia bahkan bersedia memberikan kompensasi sebesar 25 persen dari luas tanahnya, sesuai praktik umum yang berlaku di wilayah Gianyar. Namun, tawaran itu tidak pernah mendapat tanggapan.

“Saya sudah coba membuka komunikasi, dibantu lurah dan kepala lingkungan. Bahkan saya surati secara resmi. Tapi tidak ada respons,” tegas Arianta.

BACA JUGA :  Bikin Resah, Pencuri Motor di Denpasar Dibekuk, Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi

Situasi memanas pada Januari 2025 ketika salah satu pemilik lahan di sebelah utara membangun kontrakan dan menaruh material bangunan di atas tanah milik Arianta, serta menggunakan lahan tersebut sebagai akses keluar-masuk tanpa izin.

“Saya sudah datangi mereka dan minta agar ada kesepakatan terlebih dahulu, tapi tidak juga direspons. Maka untuk mengamankan hak saya sebagai pemilik sah, saya lakukan pemagaran kawat berduri,” jelasnya.

Akibat tindakannya, Arianta kini menghadapi laporan ke Polres Gianyar, Inspektorat, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Meski begitu, ia menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Gubernur Koster harap PICA Fest 2025 Bebas Sampah Plastik dan Jalankan SE

“Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi. Saya sudah beritikad baik dari awal, tapi dari pihak mereka malah memilih jalur hukum. Padahal kalau saya mau, saya bisa menuntut mereka karena sudah menggunakan tanah saya tanpa izin. Tapi saya tidak mau mencelakai orang Bali. Saya hanya ingin menjaga tanah saya agar tidak diserobot,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Gianyar karena menyangkut persoalan kepemilikan dan akses tanah yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk. Pemerintah setempat diharapkan turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak dan mencegah konflik berlarut. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung terus memperkuat proses kaderisasi dengan membuka ruang luas bagi generasi...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) mengalami kecelakaan tunggal di jalur ekstrem Jalan Pohcaboll, Desa Pejukutan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana yang ditandai dengan penanaman pohon...
Tulisan oleh Catatan Harian Sugi Lanus, 26 Oktober 2025. BALINEWS.ID - Dalam kasus Bali, masa depan pulau ini...

Breaking News