Pemasang Pagar Kawat Berduri di Beng Gianyar Angkat Bicara, Klaim Lindungi Hak atas Tanah

Share:

Pagar kawat berduri dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Pagar kawat berduri dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polemik pemagaran kawat berduri di Kelurahan Beng, Gianyar, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak yang melakukan pemagaran. Made Arianta, pemilik lahan yang dipagari, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa ia ambil demi melindungi hak atas tanah miliknya yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.

Dalam penjelasannya, Arianta membeberkan kronologi yang mendasari tindakannya. Ia menyampaikan bahwa dirinya membeli sebidang tanah seluas 4 are pada tahun 2017 di Kelurahan Abianbase dari seseorang bernama Pande Bambang. Namun, karena terjadi persoalan pada status tanah tersebut, ia kemudian diberikan tanah pengganti di wilayah Beng.

“Lahan pengganti yang saya terima di Beng luasnya hanya 146 meter persegi dan bentuknya memanjang seperti jalan,” jelas pria yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Gianyar tersebut.

BACA JUGA :  Penyu Lekang Sempat Terluka Kena Jaring Nelayan, Kini Sembuh dan Dilepas di Pantai Saba

Sejak tahun 2020, ia mengaku sudah berupaya menawarkan kerja sama kepada pemilik tanah di sebelah utara yang tidak memiliki akses jalan, untuk menggunakan lahannya sebagai akses bersama. Ia bahkan bersedia memberikan kompensasi sebesar 25 persen dari luas tanahnya, sesuai praktik umum yang berlaku di wilayah Gianyar. Namun, tawaran itu tidak pernah mendapat tanggapan.

“Saya sudah coba membuka komunikasi, dibantu lurah dan kepala lingkungan. Bahkan saya surati secara resmi. Tapi tidak ada respons,” tegas Arianta.

BACA JUGA :  Bangli Dikepung Cuaca Buruk, Ini Dampaknya

Situasi memanas pada Januari 2025 ketika salah satu pemilik lahan di sebelah utara membangun kontrakan dan menaruh material bangunan di atas tanah milik Arianta, serta menggunakan lahan tersebut sebagai akses keluar-masuk tanpa izin.

“Saya sudah datangi mereka dan minta agar ada kesepakatan terlebih dahulu, tapi tidak juga direspons. Maka untuk mengamankan hak saya sebagai pemilik sah, saya lakukan pemagaran kawat berduri,” jelasnya.

Akibat tindakannya, Arianta kini menghadapi laporan ke Polres Gianyar, Inspektorat, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Meski begitu, ia menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Pemuda Bedulu Gelar Pertunjukan Seni Macepuk Barong Bangkal, Ini Filosofinya

“Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi. Saya sudah beritikad baik dari awal, tapi dari pihak mereka malah memilih jalur hukum. Padahal kalau saya mau, saya bisa menuntut mereka karena sudah menggunakan tanah saya tanpa izin. Tapi saya tidak mau mencelakai orang Bali. Saya hanya ingin menjaga tanah saya agar tidak diserobot,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Gianyar karena menyangkut persoalan kepemilikan dan akses tanah yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk. Pemerintah setempat diharapkan turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak dan mencegah konflik berlarut. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Setelah sukses menggelar serangkaian aksi bersih-bersih pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Coco Development...

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS