Pemeriksaan Saksi, Sidang Pembunuhan Tojan Dijaga Puluhan Aparat

Share:

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, pada Kamis (19/6) menggelar sidang kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar. Sidang dihadiri masa dari pihak korban meninggal.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini mencakup dua nomor perkara, yakni 87/Pid.B/2025/PN Gin dan 88/Pid.B/2025/PN Gin, yang menghadirkan tiga terdakwa dari dua lokasi berbeda.

Terdakwa dalam perkara pertama adalah I Putu Sudarsana alias Sudar asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, sedangkan dalam perkara kedua, dua terdakwa hadir yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.

BACA JUGA :  Sidang Pembunuhan Tojan Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Intimidasi

Sebanyak 41 personel Polres Gianyar diterjunkan dalam pengamanan, sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor: Sprin/1091/VI/PAM.3.3./2025 tertanggal 18 Juni 2025. Pengamanan dilakukan mulai pukul 08.30 hingga 15.16 WITA.

Kabagops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta, mengungkapkan bahwa langkah antisipatif dilakukan dengan pendekatan preemtif dan preventif, mengingat sensitivitas kasus dan jumlah kehadiran keluarga korban.

“Kami lakukan pemetaan potensi kerawanan sejak awal dan menempatkan personel pada titik-titik strategis di sekitar area PN Gianyar. Polres Gianyar juga melakukan pendekatan dialogis kepada keluarga korban dan terdakwa guna menghindari gesekan selama persidangan,” ujar Kompol Nengah Sudiarta.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan petugas pengadilan dan jaksa penuntut umum juga dilakukan secara intensif demi kelancaran sidang.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Rusia Belum Ditemukan, Diduga Jatuh dari Perahu di Perairan Amed

Sidang kali ini diawali dengan apel kesiapan personel pada pukul 08.55 WITA, dipimpin oleh IPDA Dewa Gede Adi Putra, Kanit Pariwisata Satpamobvit Polres Gianyar. Ketiga terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WITA, sementara pemeriksaan saksi oleh JPU dimulai pukul 14.00 WITA dan berakhir pada 15.10 WITA.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari insiden pembunuhan yang terjadi di wilayah Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Karena melibatkan keluarga besar dari pihak korban, kepolisian mengambil langkah ekstra dalam upaya menjaga stabilitas keamanan.

BACA JUGA :  Diduga Mabuk, Mahasiswa Asal Jakarta Tewas Kecelakaan di Depan Embung Sanur

Polres Gianyar mencatat, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kabagops Polres Gianyar kembali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.

“Kami mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen warga untuk tetap menjaga ketertiban. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kompol Sudiarta

Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan berkeadilan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Asia World Model United Nations XII (AWMUN XII) kembali menjadi sorotan dunia internasional sebagai salah satu...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kualitas pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Klungkung kembali menuai sorotan. Komisi III DPRD Klungkung menemukan...
BALINEWS.ID - Suasana mencekam langsung menyergap begitu melangkah ke dalam rumah keluarga Frank. Udara dingin menusuk, cahaya temaram,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita driver online, Remi Yuliana Putri (37), akhirnya mulai disidangkan...

Breaking News