NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Rencana ini diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/25).
Namun tak semua peserta BPJS Kesehatan yang menunggak mendapatkan pemutihan ini. Ali menjelaskan pemutihan ini ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) Pemda yang masih memiliki tunggakan saat mereka masih berstatus peserta mandiri.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya mandiri, lalu nunggak, tapi sekarang sudah menjadi peserta PBI atau PBU Pemda. Nah, tunggakan itulah yang akan dihapus,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa tunggakan yang dapat dihapuskan hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. Misalnya, bila seseorang memiliki tunggakan sejak 2014, maka yang akan dihitung hanya dua tahun pertama.
“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap dua tahun, dan maksimal itu yang kita bebaskan,” ujarnya.
Ali menambahkan, BPJS Kesehatan tidak dapat menghapus seluruh tunggakan karena hal itu akan menimbulkan beban administrasi yang besar. Ia menyebut kebijakan ini lebih ditujukan untuk penyederhanaan data dan efisiensi pengelolaan iuran.
Meski demikian, Ali menegaskan program tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final terkait besaran maupun mekanisme penghapusannya. (*)