Pemerintah Blokir Grok AI Sementara, Demi Cegah Ancaman Konten Asusila

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan penghentian akses sementara terhadap aplikasi Grok.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak-anak, serta masyarakat luas dari ancaman konten pornografi palsu yang dibuat dengan teknologi kecerdasan artifisial.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA :  Menilik Aturan Plastik Sekali Pakai yang Kembali Digalakkan di Bali, Akankah Penerapannya Maksimal?

Selain itu, Kemkomdigi juga telah memanggil platform X agar segera memberikan penjelasan terkait dampak negatif dari penggunaan Grok.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Khususnya Pasal 9 yang mengatur kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistem yang dikelolanya tidak mengandung, memfasilitasi, maupun menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.

BACA JUGA :  WN Argentina Terciduk Sembunyikan Kokain di Alat Vital, Ditangkap di Bandara Bali

Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah menanggapi penggunaan chatbot Grok AI milik X yang diduga dimanfaatkan untuk membuat dan menyebarkan konten asusila oleh pengguna di dalam platform.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Grok AI belum dilengkapi dengan pengaturan yang memadai untuk mencegah pembuatan serta penyebaran konten pornografi yang berbasis foto asli warga Indonesia secara eksplisit. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan merusak citra diri seseorang, terutama jika foto dimanipulasi atau disebarkan tanpa izin.

BACA JUGA :  Calon ASN Ngeluh Nganggur Hingga Akhir Tahun, Ini Solusi Dari Kepala BKN

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander dikutip dari laman resmi Komdigi. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung turut ambil bagian dalam pengamanan kesehatan pada kegiatan Klungkung...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Amerika Serikat resmi mengakhiri keanggotaannya di Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Kamis (22/1/2026)...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik...
BADUNG, BALINEWS.ID - Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah...