NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan penghentian akses sementara terhadap aplikasi Grok.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak-anak, serta masyarakat luas dari ancaman konten pornografi palsu yang dibuat dengan teknologi kecerdasan artifisial.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, Kemkomdigi juga telah memanggil platform X agar segera memberikan penjelasan terkait dampak negatif dari penggunaan Grok.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Khususnya Pasal 9 yang mengatur kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistem yang dikelolanya tidak mengandung, memfasilitasi, maupun menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.
Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah menanggapi penggunaan chatbot Grok AI milik X yang diduga dimanfaatkan untuk membuat dan menyebarkan konten asusila oleh pengguna di dalam platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Grok AI belum dilengkapi dengan pengaturan yang memadai untuk mencegah pembuatan serta penyebaran konten pornografi yang berbasis foto asli warga Indonesia secara eksplisit. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan merusak citra diri seseorang, terutama jika foto dimanipulasi atau disebarkan tanpa izin.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander dikutip dari laman resmi Komdigi. (*)

