Pemerintah Resmi Legalkan Pengelolaan 45 Ribu Sumur Minyak oleh Masyarakat

Pemerintah pastikan 45 ribu sumur minyak dikelola rakyat (sumber foto: Kementrian ESDM)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan pengelolaan sekitar 45 ribu sumur minyak oleh masyarakat, melalui koperasi, UMKM, dan BUMD daerah.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi agar pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sumur-sumur rakyat yang selama ini dikelola secara informal telah diinventarisasi dan akan segera difasilitasi pengelolaannya secara legal. Pengelolaan akan melibatkan pelaku usaha lokal yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah, bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Blackpink - JUMP dan Terjemahan Bahasa Indonesianya

“UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegas Bahlil, Kamis (9/10/25).

Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah digelar untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan ini. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koperasi dan UKM, Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Kepala SKK Migas, dan Direktur Utama Pertamina. Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan tata kelola sumur lebih tertib dan aman agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.

BACA JUGA :  Jawab Kelangkaan, Pemkab Klungkung Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg

Menteri Bahlil menegaskan bahwa hasil produksi sumur rakyat tidak wajib dijual ke Pertamina, selama ada pihak lain di wilayah kerja migas yang siap menampung. Sementara itu, Pertamina menyatakan siap menyerap minyak rakyat dengan harga 80% dari ICP dan proses pembayaran yang cepat.

Pengajuan kerja sama pengelolaan sumur harus melalui mekanisme resmi, termasuk pemenuhan syarat teknis, perizinan, serta rekomendasi kepala daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong pemerataan ekonomi dan mengakhiri praktik sumur ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)

BACA JUGA :  Perindo Bali Gelar Donor Darah dan Aneka Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...