Pemerintah Resmi Legalkan Pengelolaan 45 Ribu Sumur Minyak oleh Masyarakat

Share:

Pemerintah pastikan 45 ribu sumur minyak dikelola rakyat (sumber foto: Kementrian ESDM)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan pengelolaan sekitar 45 ribu sumur minyak oleh masyarakat, melalui koperasi, UMKM, dan BUMD daerah.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi agar pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sumur-sumur rakyat yang selama ini dikelola secara informal telah diinventarisasi dan akan segera difasilitasi pengelolaannya secara legal. Pengelolaan akan melibatkan pelaku usaha lokal yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah, bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Koster Dengar Ada Oknum Pegawai Pemprov Selingkuh, Tugas Dimana?

“UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegas Bahlil, Kamis (9/10/25).

Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah digelar untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan ini. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koperasi dan UKM, Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Kepala SKK Migas, dan Direktur Utama Pertamina. Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan tata kelola sumur lebih tertib dan aman agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.

BACA JUGA :  Warga Jembrana Kirim Bibit Pohon untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Menteri Bahlil menegaskan bahwa hasil produksi sumur rakyat tidak wajib dijual ke Pertamina, selama ada pihak lain di wilayah kerja migas yang siap menampung. Sementara itu, Pertamina menyatakan siap menyerap minyak rakyat dengan harga 80% dari ICP dan proses pembayaran yang cepat.

Pengajuan kerja sama pengelolaan sumur harus melalui mekanisme resmi, termasuk pemenuhan syarat teknis, perizinan, serta rekomendasi kepala daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong pemerataan ekonomi dan mengakhiri praktik sumur ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)

BACA JUGA :  Tak Hanya Kafe, Acara Pernikahan Kena Aturan Royalti Lagu

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

VIRAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus menjadi pusat perhatian publik sejak resmi menjabat menggantikan Sri...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji keputusan terkait kenaikan Upah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Keuangan mengungkapkan total utang pemerintah per Juni 2025 mencapai Rp9.138 triliun, terdiri dari Rp1.157...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali membuat pemilik kendaraan panik. Padahal, dokumen ini...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS