DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat pengawasan investasi asing di Pulau Dewata dengan menetapkan sejumlah aturan baru, termasuk kewajiban modal minimal Rp10 miliar untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan praktik pelanggaran investasi yang dinilai merugikan lingkungan dan ekonomi lokal.
Dilansir dari Bisnis.com, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todua Pasaribu, menjelaskan bahwa banyak PMA beroperasi tanpa memenuhi persyaratan modal minimum dan persetujuan lingkungan, bahkan memanfaatkan praktik seperti nominee untuk mengelabui daftar negatif investasi.
“Dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi menggunakan alamat virtual office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil,” tuturnya, Kamis (22/1/26).
Selain menetapkan modal minimal, pemerintah mengusulkan moratorium pada klasifikasi usaha yang sering melakukan pelanggaran, melarang PMA menggunakan alamat virtual office sebagai lokasi usaha, dan mensyaratkan bukti pemenuhan dokumen PBBR serta batas minimum investasi saat siap komersial.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mengarahkan investasi pada kualitas, bukan sekadar kuantitas modal asing, serta melindungi ruang hidup masyarakat lokal dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dilansir dari tarubali.baanalisis pengawasan investasi berkualitas di Bali menyebutkan bahwa pemerintah secara tegas melarang PMA mengambil alih sektor usaha kerakyatan seperti jasa pariwisata skala kecil dan penyewaan kendaraan, untuk menjaga ruang ekonomi UMKM tetap berdaya saing.
Kebijakan pengawasan juga mencakup perlindungan lahan produktif seperti sawah dan pembatasan alih fungsi lahan yang memiliki nilai strategis sosial-ekologis bagi masyarakat Bali. Tujuannya adalah menjaga ketahanan pangan dan menegaskan keterkaitan antara investasi dengan tata ruang yang berkelanjutan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan investasi harus selaras dengan nilai budaya, lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.
“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya, dikutip dari patrolipost.
Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi melalui transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dengan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini diharapkan memperkuat posisi Bali dalam menata investasi yang tidak hanya menarik modal, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan sosial-budaya dan lingkungan.

