Pemkab Badung Buka Peluang Naikkan PBB untuk Akomodasi Pariwisata

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan.
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan.

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Badung hingga saat ini masih menerapkan kebijakan tanpa pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Namun, ke depan ada rencana untuk mulai menaikkan PBB-P2, khususnya untuk lahan yang dialihfungsikan menjadi akomodasi pariwisata.

Wakil Bupati Badung, I Gusti Bagus Alit Sucipta atau akrab disapa Gus Bota, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi warga masih berlaku. Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sebelumnya diterapkan mantan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

BACA JUGA :  Tips Puasa yang Aman bagi Penderita Maag

“PBB di Badung untuk masyarakat masih kita nolkan, artinya tidak ada kenaikan untuk masyarakat. Kebijakan ini masih sama seperti waktu kepemimpinan Pak Giri Prasta,” ujar Gus Bota, Kamis (14/8/2025), dikutip Suara.

Meski demikian, Gus Bota membuka wacana penerapan PBB-P2 ke depan, terutama jika lahan masyarakat mulai dialihfungsikan untuk kepentingan akomodasi pariwisata.

“Kalau memang lahan itu sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata, baru kita kenakan pajak. Tapi tentu akan disesuaikan dengan jenis usaha pariwisatanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rasis Bertentangan Dengan Ajaran Leluhur Bali

Ia mencontohkan, jika sebelumnya lahan berupa sawah kemudian diubah menjadi vila, maka besarannya akan dihitung sesuai dengan peruntukan barunya sebagai akomodasi pariwisata.

Namun, ia menegaskan rencana ini masih sebatas wacana. Mekanisme penghitungan hingga besaran PBB-P2 yang akan dikenakan nantinya belum dibahas lebih lanjut.

“Belum ada pembahasan detail. Tapi prinsipnya, PBB tetap nol untuk masyarakat, kecuali jika ada alih fungsi untuk pariwisata, maka akan kita sesuaikan,” pungkas Gus Bota.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...