GIANYAR, BALINEWS.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Gianyar akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar untuk tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48. Kenaikan ini mencapai Rp197.718,48 atau 6,34 persen dibandingkan dengan UMK 2025 yang sebesar Rp3.119.080.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat DPK yang digelar pada Jumat (19/12/25) di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Gianyar yang dihadiri oleh 16 anggota Dewan Pengupahan.
Kenaikan UMK ini didasarkan pada beberapa faktor utama, termasuk inflasi gabungan Provinsi Bali yang tercatat 2,51 persen untuk periode September 2024-September 2025, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gianyar yang diprediksi mencapai 5,47 persen pada tahun 2024. Selain itu, nilai alfa yang ditetapkan sebesar 0,70 turut mempengaruhi besaran kenaikan UMK tersebut.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, DPK Gianyar memutuskan untuk tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 2026. Hal ini dipertimbangkan karena kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang belum merata di seluruh sektor usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar iklim usaha di Kabupaten Gianyar tetap kondusif, tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
“Kami tetap mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK yang sudah ditetapkan. Harapannya, kebijakan ini bisa menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Gede Suardana Putra.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan diteruskan kepada Gubernur Bali guna ditetapkan secara resmi. (*)

