GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar secara resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan lantaran usaha tersebut dinyatakan melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
Keputusan penutupan ini tercantum dalam Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, yang menginstruksikan pemilik atau penanggung jawab usaha untuk menghentikan operasional PARQ Ubud, yang terletak di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud.
Bupati Gianyar juga mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM yang ditujukan kepada I Made Watha, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar. Surat tersebut memerintahkan pengawasan dan pengamanan terhadap implementasi keputusan penutupan tempat usaha tersebut.
Penutupan ini dilakukan karena PARQ Ubud melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa penutupan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
“Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah, dan telah melalui berbagai tahapan,” ujarnya. (*)