KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung memperkuat komitmen perlindungan hak anak melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam pemenuhan administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama para bupati dan wali kota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak terlantar agar dapat memperoleh dokumen kependudukan secara sah. Dengan terpenuhinya identitas hukum, anak-anak diharapkan dapat mengakses berbagai layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial secara lebih optimal.
Selain pengurusan dokumen kependudukan, kesepakatan tersebut juga mencakup fasilitasi penetapan status hukum anak melalui mekanisme perwalian di pengadilan. Proses perwalian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini, diharapkan pelayanan administrasi bagi anak terlantar dapat dipercepat dan dilaksanakan secara lebih tertib serta akuntabel. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi kelompok anak rentan di daerah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Gubernur Bali, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (*)


