JAKARTA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur daerah melalui skema pembiayaan alternatif yang inovatif dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan menjajaki pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam audiensi Bupati Klungkung I Made Satria dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) di Kantor PT PII, Gedung Capita Place, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Klungkung didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra serta Sekretaris Bappeda Kabupaten Klungkung Desi Suartika. Rombongan Pemkab Klungkung diterima oleh perwakilan Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas Astu Gagono Kendarto, Vice President Guidance and Consultation PT PII Fahrizal Sukma, serta Analis Kebijakan Pajak Kementerian Dalam Negeri Mirni Sumiyati.
Audiensi ini menjadi langkah awal Pemkab Klungkung untuk melakukan konsultasi terkait peluang pengembangan proyek-proyek infrastruktur daerah yang berpotensi dikerjasamakan melalui skema KPBU. Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai aspek, mulai dari mekanisme pembiayaan, tahapan pelaksanaan, hingga bentuk dukungan dan pendampingan yang dapat diberikan oleh PT PII serta kementerian terkait.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan bahwa skema KPBU merupakan salah satu solusi strategis untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur. Melalui kerja sama dengan badan usaha, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat merealisasikan proyek-proyek prioritas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal.
“Melalui penjajakan ini, kami berharap Pemkab Klungkung memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penerapan skema KPBU, sehingga ke depan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Satria.
Ke depan, hasil audiensi tersebut akan menjadi bahan kajian lanjutan bagi Pemkab Klungkung dalam menentukan proyek-proyek potensial yang dapat dikembangkan melalui skema KPBU, seiring komitmen daerah dalam mempercepat pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (*)

