Pemkab Klungkung Revitalisasi TPA Jadi TPST Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan merevitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi TPA dengan sistem open dumping yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa revitalisasi dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Revitalisasi TPA Jungutbatu menjadi TPST Jungutbatu telah dilaksanakan pada tahun 2024, disusul TPA Biaung yang direvitalisasi menjadi TPST Biaung pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Dua Toko di Sesetan Dibobol Maling, Kerugian Capai Ratusan juta

“TPST Jungutbatu sudah mulai beroperasi sejak September 2025,” ujar Nyoman Sidang, Selasa (6/1/2026).

Selain itu, TPA Sente kini dimanfaatkan khusus untuk pemrosesan sampah residu yang berasal dari hasil pengolahan sampah di TPS3R desa serta TOSS Center. Pemrosesan residu tersebut dilakukan secara berkala setiap hari Rabu dan Sabtu sejak Januari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembenahan pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill pada November 2024, yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran tentang pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, TPA Sente mulai dipersiapkan untuk beralih dari sistem open dumping menuju controlled landfill sejak November 2025.

BACA JUGA :  Garda Tipikor Apresiasi Kejari Klungkung, Dorong Penuntasan Kasus Korupsi yang Belum Tersentuh

“Seluruh TPA dengan sistem open dumping di Kabupaten Klungkung direncanakan beralih ke sistem controlled landfill. Namun, pelaksanaannya terkendala ketersediaan tanah urug, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida. Saat ini, penerapan sistem controlled landfill baru dapat dilakukan di TPA Sente,” jelasnya.

Sementara itu, penutupan sampah residu di TPA Jungutbatu dilakukan dengan memanfaatkan tanah dari bekas timbunan sampah serta kompos organik hasil pengolahan di TPST Jungutbatu. Di TPA Sente sendiri, proses penutupan sampah residu tengah berlangsung dengan teknik terasering menggunakan tanah urug. Setelah selesai, area tersebut direncanakan akan difungsikan sebagai kawasan hijau.

BACA JUGA :  Warga Cium Bau Busuk, Ternyata ada Jasad Membusuk di Dalam Mobil

Untuk mendukung pembenahan pengelolaan TPA Sente, Pemkab Klungkung mengalokasikan anggaran pengadaan tanah urug melalui perubahan APBD Kabupaten Klungkung Tahun 2025 sebesar Rp199.911.000. Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai TPA liar, pemerintah daerah akan memasang spanduk larangan pembuangan sampah serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia di masing-masing desa,” pungkas Nyoman Sidang. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepolisian Daerah Bali memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha distribusi pangan guna memastikan ketersediaan bahan pokok...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari pada Minggu...
MACAU, BALINEWS.ID - As the Lunar New Year season arrives, SJM Resorts, S.A. is welcoming the Year of...
MACAU, BALINEWS.ID – This Chinese New Year season, SJM Resorts, S.A. is set to captivate audiences with a...