Slot Header 970×90

Pemuda Belasan Tahun Curi Uang dan Celengan di Kos Demi Penuhi Kebutuhan Hidupnya

Oleh Agung · null

27 September 2026 pukul 23.31 WITA · 2 menit baca

Pemuda Belasan Tahun Curi Uang dan Celengan di Kos Demi Penuhi Kebutuhan Hidupnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Aksi pencurian disebuah rumah kos di Jalan Sedap Malam, Gang Tunjung Biru Nomor 1, Denpasar Timur, viral di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pemuda berinisial IPJ(18) asal Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, I Kadek Jaya Darmika(23) menyadari celengannya hilang.

Peristiwa tersebut diketahui, Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 19.54 WITA. Saat itu, korban hendak memasukkan uang ke dalam celengan. Namun, korban baru menyadari celengan miliknya sudah tidak ada.

Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada teman satu kos. Dari percakapan itu diketahui, teman korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp50 ribu, uang pecahan dolar Amerika Serikat senilai 15 dolar, serta celengan.

Atas kejadian tersebut, korban meminta pemilik kos memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman kamera pengawas terlihat seorang laki-laki datang ke lokasi,Jumat, 18 September 2026.

Pelaku diduga mengambil kunci kamar yang diletakkan di atas meteran listrik. Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil barang-barang milik korban.

“Modus operandi, pelaku datang ke TKP dan mengambil kunci pintu kos di atas meteran listrik lalu masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil barang korban,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 September 2026, di Denpasar.

Ia menyampaikan, Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai Rp50 ribu, uang dolar AS sebanyak 15 dolar, serta sebuah celengan yang berisi uang sekitar Rp80 ribu.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Denpasar Timur. Tim didampingi Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan setelah informasi pencurian tersebut viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku berada di sekitar Jalan Sedap Malam.

Petugas kemudian mengamankan IPJ pada 24 September 2026. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang dan celengan yang berada di dalam kamar korban.

Kepada polisi, pelaku juga mengakui mengambil kunci kamar yang diletakkan di atas meteran listrik sebelum masuk ke dalam kamar korban.

"Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Agung Udiana menambahkan, Pelaku selanjutnya diamankan di Mako Polsek Denpasar Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
Agung

Agung

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.