DENPASAR, BALINEWS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, menyatakan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, tidak sah. Putusan praperadilan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Selasa (13/10/2026), memerintahkan agar Made Daging segera dilepaskan dari tahanan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengapresiasi putusan tersebut. Namun, ia menilai masih ada persoalan mendasar terkait relevansi alat bukti terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang disangkakan kepada kliennya.
“Yang pertama tentu kita berterima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang menangani perkara ini, yang sudah berani menegakkan aturan, khususnya tentang mekanisme penahanan yang sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Pasek saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Selasa malam.
Menurut Pasek, penilaian terhadap alat bukti tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah saksi, ahli, dan dokumen yang diajukan penyidik. Ia menegaskan, hubungan antara alat bukti dan unsur tindak pidana yang disangkakan juga harus diperiksa.
Meski penahanan kliennya dinyatakan tidak sah, Pasek mengakui hakim tetap menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah. Ia pun menyoroti substansi dugaan pemalsuan surat yang dinilainya masih perlu diuji dalam proses hukum selanjutnya.
Tiga Unsur dalam Surat Dipersoalkan
Pasek mengungkapkan, terdapat tiga hal yang dipersoalkan dalam dugaan ketidakbenaran isi surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut, yakni penggunaan drone, pelaksanaan pengukuran, dan penunjukan tapal batas tanah.
Terkait penggunaan drone, ia mengklaim penyidik telah memiliki foto, hasil gambar, serta metadata yang menunjukkan tanggal dan waktu pengambilan gambar.
Ia juga menyebut Ombudsman pernah hadir di lokasi pengukuran dan mengikuti pemaparan hasil pengukuran. Menurut Pasek, fakta tersebut perlu diperiksa untuk menguji dugaan bahwa isi surat yang diterbitkan Made Daging tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kalau kita ngomong alat bukti, kalau dia pemalsuan, bukan jumlah orang, tapi korelasinya,” kata Pasek.
Ia mempertanyakan apakah bukti yang diajukan penyidik benar-benar berkaitan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan. Namun, klaim mengenai dokumentasi drone dan proses pengukuran tersebut masih merupakan keterangan pihak kuasa hukum yang perlu diuji melalui proses hukum.
Pasek juga mempertanyakan kemungkinan perkara tidak berlanjut meskipun penetapan tersangka telah dinyatakan sah. Menurutnya, proses hukum harus memberikan kepastian dan menjelaskan dasar kelanjutan penanganan perkara.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum atas Penggunaan Surat
Selain mempersoalkan penahanan dan penetapan tersangka, Pasek menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan surat yang diindikasikan palsu dalam proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menjelaskan, laporan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan penerbitan surat tahun 1985, melainkan dugaan penggunaan surat itu dalam pemeriksaan meskipun, menurut pihaknya, telah disampaikan informasi mengenai perbedaan dokumen pembanding.
Pasek mengklaim pihaknya memiliki sejumlah dokumen pembanding, termasuk putusan pengadilan, surat pipil, dan surat keterangan desa. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut memuat keterangan berbeda mengenai batas wilayah yang dipersoalkan.
“Kalau Pak Tarif dan kawan-kawan mengatakan itu surat asli, dibuktikan saja. Kami sudah punya sandingan, bukan hanya satu,” ujarnya.
Ia menyatakan pihaknya siap menempuh proses hukum untuk menguji keaslian dan penggunaan dokumen tersebut. Pasek juga menilai dugaan penggunaan surat itu perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan informasi yang telah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Meski demikian, dugaan penggunaan surat palsu yang disampaikan pihak Made Daging belum dapat dianggap terbukti. Keaslian dokumen dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan hukum yang berlaku.
Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
Putusan praperadilan yang menyatakan penahanan Made Daging tidak sah tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. Dalam perkara ini, hakim tetap menyatakan penetapan tersangka sah.
Pasek menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan. Ia meyakini bukti-bukti yang dimiliki pihaknya dapat digunakan untuk membantah dugaan pemalsuan surat yang disangkakan kepada kliennya.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi penyidik Polda Bali mengenai keberatan kuasa hukum, termasuk klaim terkait alat bukti drone dan pengukuran, belum tersedia dalam bahan keterangan yang diterima.
Putusan praperadilan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara Made Daging. Sementara itu, pembuktian dugaan pemalsuan surat dan kelanjutan proses pidana tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

