DENPASAR, BALINEWS — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang diduga menggunakan dokumen bermasalah dalam perkara yang menjerat dirinya. Langkah tersebut disampaikan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan penahanannya tidak sah, Selasa (13/10/2026).
Usai dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali, Made Daging menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk menindaklanjuti persoalan hukum yang dipermasalahkannya.
Hakim tunggal PN Denpasar, Kadek Dedy Arcana, sebelumnya menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan agar Made Daging segera dilepaskan dari tahanan.
Meski penahanannya dinyatakan tidak sah, penetapan Made Daging sebagai tersangka tetap dinyatakan sah dalam putusan praperadilan tersebut.
Made Daging menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan akan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang menurutnya perlu diperiksa keaslian dan kebenarannya.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985. Made Daging mengklaim terdapat dua versi surat dengan perbedaan tulisan, terutama pada bagian yang menyebut batas barat tanah sebagai Tanah DP Balangan.
Menurut dia, dokumen pembanding yang diperoleh dari BPN menunjukkan sekitar 10 hingga 11 dokumen lain menyebut batas barat tanah yang dipersoalkan sebagai laut atau Selat Bali.
“Yang kami laporkan adalah penggunaan surat yang diindikasikan palsu itu,” ujar kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, saat menjelaskan langkah hukum yang disiapkan pihaknya.
Pasek menjelaskan, pihaknya tidak semata-mata mempermasalahkan penerbitan surat pada 1985, melainkan dugaan penggunaan surat tersebut dalam proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim pihaknya telah menyampaikan dokumen pembanding ketika persoalan tersebut diperiksa, tetapi informasi itu dinilai belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Menurut Pasek, penggunaan dokumen yang dipersoalkan itu perlu diperiksa, terutama untuk memastikan keaslian surat dan relevansinya sebagai alat bukti dalam perkara yang menjerat kliennya.
Ia juga menyatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen pembanding, termasuk putusan pengadilan, surat pipil, dan surat keterangan desa. Namun, keaslian serta kekuatan pembuktian dokumen-dokumen tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum.
Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Dokumen dalam BAP
Pasek menyebut persoalan dokumen tersebut telah muncul dalam rangkaian penanganan perkara sebelumnya. Ia mengatakan pihaknya telah mempertanyakan dokumen itu dalam proses pemeriksaan, tetapi dokumen yang sama kembali digunakan.
Ia menegaskan laporan yang disiapkan berfokus pada dugaan penggunaan surat yang diindikasikan palsu, bukan semata-mata pada persoalan penerbitan dokumen lama.
“Kalau pihak yang menyatakan itu surat asli, dibuktikan saja. Kami sudah punya sandingan, bukan hanya satu,” kata Pasek.
Pasek juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menempuh proses hukum untuk menguji kebenaran dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, tanggapan pihak pelapor maupun Polda Bali terkait dugaan perbedaan dokumen dan rencana laporan tersebut belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Made Daging Mengaku Tidur Beralaskan Tripleks Selama 28 Hari
Selain menyampaikan rencana langkah hukum, Made Daging mengungkapkan pengalamannya selama menjalani penahanan selama 28 hari.
Ia mengaku tidur di atas lantai dengan alas tripleks selama berada di tahanan. Meski demikian, ia menyebut petugas di Polda Bali memperlakukannya secara profesional dan humanis, termasuk memberikan kesempatan beribadah serta berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal kunjungan.
Made Daging mengakui penahanan tersebut menjadi pengalaman berat secara psikologis. Namun, ia mengatakan berusaha menerima keadaan dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapinya.
Ia juga menyebut masa penahanan membuatnya meninggalkan tugas kedinasan selama hampir satu bulan. Setelah dibebaskan, ia berencana segera kembali ke Jakarta untuk menjalankan tugasnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya tetap punya tanggung jawab, punya tugas untuk melaksanakan tugas saya sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Status Tersangka Tetap Berlaku
Putusan praperadilan yang menyatakan penahanan Made Daging tidak sah tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. Dengan demikian, persoalan pokok perkara yang menjeratnya masih harus dinilai berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang berlaku.
Sementara itu, dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan Made Daging dan kuasa hukumnya merupakan persoalan hukum tersendiri yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rencana pelaporan tersebut juga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak lain telah melakukan pemalsuan. Penentuan keaslian dokumen dan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Perkembangan perkara ini kini berlanjut pada dua persoalan: tindak lanjut proses hukum terhadap Made Daging dan rencana pelaporan terkait dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan pihaknya.

