Slot Header 970×90

Bali

Pencuri Asal Karangasem Gasak Motor dan Tabung Gas Melon di Klungkung

Oleh Putri · null

25 Agustus 2025 pukul 13.11 WITA · Klungkung · 1 menit baca

  KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung membekuk seorang pria berinisial IWPW (25) asal Banjar Temakung, Karangasem, y…
  KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung membekuk seorang pria berinisial IWPW (25) asal Banjar Temakung, Karangasem, y… — BaliNews.id

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung membekuk seorang pria berinisial IWPW (25) asal Banjar Temakung, Karangasem, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor dan tabung gas. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo.

Menurut laporan, kasus ini bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025, ketika korban Edi Sampurno (35) memarkir motor Yamaha NMAX miliknya di area parkir kos di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan. Istri korban kemudian mendapati motor itu raib pada Rabu dini hari (20/8) pukul 04.00 WITA. Tak hanya motor, empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban juga hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Dari rekaman, terlihat seorang pria mencurigakan menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih memasukkan motor korban ke dalam mobil tersebut.

Polisi kemudian melacak mobil itu dan diketahui kendaraan tersebut adalah mobil sewaan dari sebuah usaha rent car di Desa Batubulan, Gianyar. Pada Jumat (22/8), tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku IWPW. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor dan tabung gas milik korban.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor Piaggio Vespa di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Kini, IWPW dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Putri

Putri

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.