GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang pria asal Magelang, Jawa Tengah, bernama Rahmat Layli, ditangkap polisi atas dugaan pencurian mobil di wilayah Sukawati, Gianyar. Pelaku berhasil diamankan setelah korban memposting informasi kehilangan kendaraannya di media sosial dan menemukan upaya penjualan mobilnya secara daring oleh pelaku.
Kejadian berawal pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, saat mobil Mitsubishi Maven DX warna silver metalik tahun 2006 dengan nomor polisi DK 1356 EL raib dari lokasi parkirnya. Tak lama setelah menyadari kehilangan, korban segera memposting informasi tersebut di grup Facebook komunitas sopir.
Upaya korban membuahkan hasil. Ia mendapat informasi bahwa sebuah akun Facebook bernama “Nobita Ngalam” memposting mobil dengan ciri-ciri serupa di grup jual beli kendaraan bermotor. Korban mencoba menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli, namun tidak mendapat respons. Merasa ada yang tidak beres, korban segera melapor ke Polsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana, dan Kasi Humas Polsek Sukawati Aiptu Kadek Edi Arianto, menjelaskan kronologi penemuan mobil tersebut. “Sekitar pukul 22.30 WITA, pelapor menerima kabar dari petugas Polsek Sukawati bahwa kendaraan tersebut ditemukan terparkir di depan Bali Zoo, Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu,” ujar Kompol Suaka Purnawasa.
Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik pelapor. Polisi kemudian menetapkan Rahmat Layli sebagai tersangka. Ia diduga mengambil mobil yang terparkir tanpa izin pemiliknya, kemudian mencoba menjualnya secara daring melalui media sosial.
Kapolsek Sukawati menyoroti tren penggunaan media sosial oleh pelaku kejahatan untuk menjual barang hasil kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika ditawarkan barang dengan harga tak wajar dan dokumen tidak lengkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Rahmat Layli dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.