Pencuri Mobil Ditangkap Setelah Jual Hasil Curian di Medsos, Terancam 7 Tahun Penjara

Share:

Pencuri mobil, Rahmat, ditangkap polisi setelah kepergok jualan hasil curian di medsos.
Pencuri mobil, Rahmat, ditangkap polisi setelah kepergok jualan hasil curian di medsos.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang pria asal Magelang, Jawa Tengah, bernama Rahmat Layli, ditangkap polisi atas dugaan pencurian mobil di wilayah Sukawati, Gianyar. Pelaku berhasil diamankan setelah korban memposting informasi kehilangan kendaraannya di media sosial dan menemukan upaya penjualan mobilnya secara daring oleh pelaku.

Kejadian berawal pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, saat mobil Mitsubishi Maven DX warna silver metalik tahun 2006 dengan nomor polisi DK 1356 EL raib dari lokasi parkirnya. Tak lama setelah menyadari kehilangan, korban segera memposting informasi tersebut di grup Facebook komunitas sopir.

BACA JUGA :  Polres Bidik Pejabat Dinas Pariwisata, Dugaan Proyek Fiktif Rp 1,1 M di Nusa Penida

Upaya korban membuahkan hasil. Ia mendapat informasi bahwa sebuah akun Facebook bernama “Nobita Ngalam” memposting mobil dengan ciri-ciri serupa di grup jual beli kendaraan bermotor. Korban mencoba menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli, namun tidak mendapat respons. Merasa ada yang tidak beres, korban segera melapor ke Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana, dan Kasi Humas Polsek Sukawati Aiptu Kadek Edi Arianto, menjelaskan kronologi penemuan mobil tersebut. “Sekitar pukul 22.30 WITA, pelapor menerima kabar dari petugas Polsek Sukawati bahwa kendaraan tersebut ditemukan terparkir di depan Bali Zoo, Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu,” ujar Kompol Suaka Purnawasa.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Pasang Spanduk Tolak Premanisme, Kapolres: Kami Tidak Akan Kompromi

Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik pelapor. Polisi kemudian menetapkan Rahmat Layli sebagai tersangka. Ia diduga mengambil mobil yang terparkir tanpa izin pemiliknya, kemudian mencoba menjualnya secara daring melalui media sosial.

Kapolsek Sukawati menyoroti tren penggunaan media sosial oleh pelaku kejahatan untuk menjual barang hasil kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika ditawarkan barang dengan harga tak wajar dan dokumen tidak lengkap,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemuda Kupang Diamankan saat Sidak Gabungan di Sukawati, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, Rahmat Layli dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kabupaten Tabanan menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies positif paling...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli wilayah pesisir sebagai bentuk...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS