BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli mengungkap tujuh kasus kriminalitas dan narkoba yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir. Sejak Agustus-September 2025, kasus pencurian sepeda motor, penyalahgunaan narkoba hingga pencurian hewan ternak diungkap jajaran Polres Bangli.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Habib Auliya dan Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha menjelaskan pengungkapan menemukan berbagai kasus hingga ditemukan residivis.
“Ada tujuh kasus yang berhasil kami ungkap, 4 kasus pencurian dan tiga narkoba. Dimana dua orang yang kami temukan merupakan residivis,” ujar Willa saat pers rilis di halaman Mapolres Bangli, Senin (22/9/2025).
Disebutkan, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) menjadi salah satu yang menonjol, mengingat para pelaku diamankan tidak hanya di Pulau Bali melainkan di Pulau Jawa. Kasus yang dilaporkan seorang pria berinisial DP (29) warga Desa Sidembunut, Bangli kehilangan sepeda motor Jupiter MX di garasi rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua orang pelaku yakni ABN (22) dan AJUB (18), dalam pengejaran ini, ABN diketahui diamankan di wilayah Lamongan, Jawa Timur sedangkan rekannya di amankan di Denpasar. Tak hanya itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Kintamani, sepeda motor milik IES (35) dicuri pria harian lepas yang masih berusia 18 tahun, MFH.
Menurut Kompol Willa didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli Iptu Nur Habib, MFH asal Jember diamankan di Sidoarjo, Jawa Timur sedangkan barang bukti kejahatan diamankan di Gilimanuk, Jembrana.
“Dari para pelaku kasus pencurian ini, dua orang diantaranya kita amankan di luar Bali,” jelasnya.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Bangli mengungkap seorang mahasiswa yang juga pekerja disalah salah satu perusahaan tengah mengambil paket ganja. Pengungkapan ini berlangsung disaat hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025 lalu.
Tersangka DGES (27) asal Bangli diamankan di halaman parkir GOR Nyoman Wisna dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 54,74 gram. AKP I Wayan Wira Nugraha menyebut, ia diamankan setelah mengambil paket ganja yang rencananya digunakan sendiri dan sebagian diedarkan kembali.
Tak hanya itu, pada 10 September 2025, dua remaja yang baru gede, IWBS (16) dan ACCVK (17) diamankan di wilayah kelurahan Kawan, Bangli. Dua remaja asal Denpasar itu diamankan karena menyimpan memiliki paket sabu seberat 0,19 gram di bungkus kopi beserta alat hisapnya.
“Dua remaja ini diketahui tengah mengambil paket sabu, rencananya mereka gunakan sendiri,” lanjutnya.
Tak hanya itu, lima hari setelah pengungkapan dua remaja, Satresnarkoba Polres Bangli juga mengamankan seorang buruh, MOH (29) asal Bondowoso, Jawa Timur di Subak Aya, Bangli. Berbagai paket sabu ditemukan, bahkan dari hasil pengembangan ditemukan di paket sabu lainnya yang disimpan di kos wilayah Kediri, Tabanan.
“Hasil pengungkapan, ini sebagai komitmen kita dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Polres Bangli,” imbuhnya. (*)