DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan asal Jakarta bernama Maharani Aisyah Rasyid (54), kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah aksinya menipu sejumlah calon penyewa ruko terungkap. Maharani ditangkap usai menjalankan praktik serupa di wilayah Denpasar, dengan total kerugian korban mencapai Rp 156 juta.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa pelaku menipu dengan berpura-pura sebagai pemilik ruko, lalu menawarkan bangunan tersebut kepada calon penyewa melalui media sosial. Setelah korban membayar, pelaku menghilang.
“Pelaku memperdaya korban dengan mengaku sebagai pemilik ruko, lalu membawa kabur uang sewa,” ujarnya dalam rilis yang digelar Polsek Denpasar Barat, Senin (24/11).
Kejahatannya terungkap saat salah satu korbannya, Silvi Anggraini (21), tertarik menyewa ruko di Jalan Gunung Agung setelah msetelah melihat unggahan penyewaan di media sosial. Kemudian, pada 15 Oktober 2025, Silvi bertemu Maharani untuk mengecek ruko dan membayar uang muka Rp 3 juta.
Kemudian, korban kembali bertemu dengan tersangka untuk mengecek ruko dan melunasi Rp 18 juta pada malam harinya melalui transfer bank. Namun, ketika Silvi kembali memastikan kepemilikan ruko, ia justru mendapati bahwa ruko tersebut tidak pernah dimiliki Maharani. Merasa ditipu, ia melapor ke Polsek Denpasar Barat sesuai LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali.
“Pelaku diamankan pada 19 November 2025 usai melarikan diri ke wilayah Jakarta Selatan,” tegasnya.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa aksi penipuan dilakukan di enam lokasi, antara lain Jalan Imam Bonjol (kerugian Rp 23 juta), Jalan Mahendradata (Rp 25 juta), Jalan Raya Tuban (Rp 42 juta), Jalan Gunung Lumut (Rp 20 juta), Jalan Bhuana Raya (Rp 25 juta), dan Jalan Gunung Agung (Rp 21 juta).
Tak hanya itu, Maharani juga diketahui sebagai residivis kasus serupa di Jakarta Pusat pada 2019 dan pernah menjalani hukuman satu tahun penjara. Ia bebas pada tahun 2020.
Kapolsek Laksmi menjelaskan, pelaku menggunakan modus uang muka kecil sekitar Rp 500 ribu untuk meyakinkan pemilik ruko sebelum memanfaatkan akses yang diberikan.
Akibat perbuatannya, Maharani dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. (*)


