BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang warga Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Edi Juniawan (34), warga Br. Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, ditangkap di rumahnya.
Aksi penjambretan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di jalan menuju Pura Dalem, Desa Adat Tiga, tepatnya di Banjar Pengelumbaran. Saat itu, korban baru saja selesai beribadah dan berjalan kaki pulang ketika dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah. Tanpa diduga, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 35 gram dan liontin “jinar” seberat 15 gram yang dipakai korban, lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke arah selatan.
Korban yang panik sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan melakukan pengejaran bersama dua saksi, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangli.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bangli segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Gianyar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata telah melakukan aksi serupa di total 11 lokasi berbeda. Di antaranya: Bangli di Desa Tiga, Serokadan, dan Pengelumbaran, Kabupaten Gianyar: Temesi, Pas Dalem, Beng, Sukawati, dan Payangan, Kabupaten Badung: Darmasaba (2 lokasi) dan Kota Denpasar: Kecamatan Denpasar Timur.
“Pelaku menggunakan modus klasik dengan mengincar korban perempuan di lokasi sepi. Ia berpura-pura bertanya sebelum merampas perhiasan secara paksa dan langsung kabur menggunakan motor,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Rabu (16/4/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: uang tunai Rp 2 juta, sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta helm dan jaket
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.
“Polres Bangli mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat melintas di daerah sepi dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa,” tutup dia. (bip)