DENPASAR, BALINEWS.ID – Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali akhirnya ditunda. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan perpanjangan waktu penutupan hingga 28 Februari 2026, dari rencana awal yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq merespons permohonan penundaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dilansir Bali Post, perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Menteri LH Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Meski diberikan tambahan waktu, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung sepakat bahwa TPA Suwung tetap harus ditutup.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang sistem pembuangan terbuka atau open dumping, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 yang juga melarang pengelolaan sampah secara terbuka.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung menyatakan komitmen untuk menutup TPA Suwung paling lambat 28 Februari 2026 dan memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak ada lagi sampah yang dibuang ke lokasi tersebut. Selama masa penundaan atau transisi, kedua daerah hanya diperbolehkan membuang sampah maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut harian ke TPA Suwung.
Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti teba modern, TPS3R, TPST, penggunaan mesin pencacah dan dekomposter, serta melibatkan perbekel, lurah, dan desa adat. Pemerintah daerah juga diberi kesempatan mencari alternatif pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL).
Sebelumnya, Gubernur Bali telah menegaskan TPA Suwung harus ditutup total mulai 23 Desember 2025 dan melarang Pemkot Denpasar serta Pemkab Badung membuang sampah ke lokasi tersebut. Namun, dengan adanya keputusan Menteri LH, penutupan kini resmi diundur hingga akhir Februari 2026. (*)

