KARANGASEM, BALINEWS.ID – Di tengah hangatnya isu kenaikan PBB dan tunjangan DPR, kabar baik datang bagi para perbekel (kepala desa) di Kabupaten Karangasem. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.
Salah satu poin menarik dalam Ranperda tersebut adalah rencana pemberian tunjangan anak, istri, hingga tunjangan purna bhakti bagi perbekel yang masih menjabat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem, Made Agus Budiasa, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Rabu (3/9/2025).
“Karena ini mandatori sehingga wajib menyesuaikan Peraturan Daerah, dan saat ini sudah dalam proses pembahasan bersama di DPRD Karangasem,” jelas Budiasa yang juga mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 33 huruf L Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejumlah ketentuan dalam Perda Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Meski begitu, besaran tunjangan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Jika Ranperda ini disahkan, aturan baru tersebut akan langsung berlaku efektif bagi perbekel yang sedang menjabat.