GIANYAR, BALINEWS.ID – Gudang LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.
Bareskrim mengendus jaringan penyalahgunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi yang melibatkan empat orang tersangka yang telah diidentifikasi inisial GC, BK, MS, dan KS.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan tersangka melakukan pengoplosan LPG tabung 3 kg bersubsidi dengan LPG tabung 12 kg dan 50 kg. “Selanjutnya, LPG hasil oplos dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan dalam penyelidikan, terdapat 12 saksi yang dimintai keterangan. Salah satu saksi ialah Perbekel (kepala desa) Singapadu Tengah. Apakah Perbekel ikut terlibat?.
“Kades tidak terlibat, hanya cari keterangan. Karena setiap kegiatan di desa, harus beritahu perangkat desa,” ujar Brigjen Nunung.
Dikatakan oleh Nunung, Mabes Polri turun untuk mengamankan program Asta Cipta Presiden RI Prabowo Subianto. Dimana presiden menekankan untuk mengamankan barang subsidi, terlebih menjelang Idul Fitri. “Kami dirtipiter perintahkan seluruh jajaran untuk profiling dengan barang subsidi dari LPG, bbm hingga pupuk. Bukan Polres tidak bekerja, semua bekerja,” ujarnya.
Kini empat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
“Dari praktek ini, para tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar selama empat bulan,” tutup dia. (bip)