KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi APBDesa Tusan tahun anggaran 2020–2021 ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Tersangka berinisial IDGPB, Perbekel nonaktif Desa Tusan. Selama berkarir, IDGPB diduga menyalahgunakan anggaran desa bersama bendahara sebelumnya, IGKS.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, dalam konferensi pers Rabu (25/6), mengungkapkan bahwa IDGPB menarik dana dari kas desa hingga 21 kali melebihi nilai permintaan resmi (SPP). “Penarikan dilakukan melalui surat kuasa dan sebagian bersama IGKS yang sudah divonis lebih dulu,” jelasnya.
Penyelidikan mengungkap total 37 kali penarikan dana dari rekening desa pada tahun 2021. Sebanyak 16 penarikan memakai surat kuasa, dan lima lainnya dilakukan secara langsung bersama IGKS.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Bali, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp402.071.011,28. Audit tersebut tertuang dalam laporan nomor 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tertanggal 31 Mei 2023.
Perbekel non aktif tersebut terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, subsider Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Klungkung dalam memberantas korupsi, khususnya dana desa. “Kami tidak akan mentolerir penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (bip)