Perempuan Muda asal Munti Gelapkan 9 Mobil, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Share:

Perempuan muda asal Munti, inisial NNK ditangkap jajaran Polsek Kubu, Karangasem.
Perempuan muda asal Munti, inisial NNK ditangkap jajaran Polsek Kubu, Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Aksi  penggelapan oleh perempuan muda berambut pirang, inisial NNK (29) asal Banjar Dinas Munti Desa, Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, terhenti. Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Kubu, Karangasem. Pelaku NNK ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ni Nengah Wisni (51), warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat. Tersangka NNK dilaporkan meminjam mobil milik korban, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik.

“Modus tersangka adalah meminjam kendaraan, lalu memindahtangankan mobil tersebut dengan cara digadaikan secara ilegal,” jelas AKBP Joseph.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga terkait dengan jaringan penggelapan ini. Kendaraan yang diamankan antara lain:

  • Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam

  • Daihatsu Terios warna putih

  • Suzuki Pick Up warna hitam

  • Toyota Avanza warna silver

  • Suzuki Futura warna hitam

  • Toyota KF 80 Super Long

  • Daihatsu Grandmax

  • Suzuki ST 150 Pick Up

  • Satu unit kendaraan lain dalam proses verifikasi

BACA JUGA :  Bali Sundaram Travel Rayakan Ulang Tahun ke-3 dengan Berbagi Keceriaan dan Kebersamaan

Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Kubu dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyerahkan langsung satu unit mobil Mitsubishi T120 Pick Up kepada korban bernama I Made Putu Tantra sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa biaya.

“Proses pengembalian barang bukti dilakukan secara terbuka, cepat, dan tanpa pungutan biaya. Ini komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan profesional,” tegas AKBP Joseph.

BACA JUGA :  Astaga! Pencuri Motor di Jembrana Ternyata Residivis, Ini Jejak Rekannya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan jika orang tersebut dikenal dekat.

“Selalu pastikan ada bukti tertulis saat meminjamkan kendaraan, untuk menghindari potensi tindak penipuan,” imbaunya.

Saat ini, delapan unit kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan lanjutan. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penggelapan kendaraan tersebut.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Arena tajen (sabung ayam) di Abian Tubuh, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, kembali memakan korban jiwa....

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi nekat dilakukan seorang turis asal Australia berinisial DL (31), yang melompat dari balkon lantai...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan (MRIL) Universitas Warmadewa kembali menorehkan prestasi gemilang di...
BADUNG, BALINEWS.ID - Setelah sukses memukau penonton di Jakarta, pertunjukan kolaboratif Nusantari kini hadir kembali dengan semangat baru...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS