Slot Header 970×90

Bali

Perempuan Muda asal Munti Gelapkan 9 Mobil, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Oleh Putri · null

28 Juli 2025 pukul 10.41 WITA · Karangasem · 2 menit baca

KARANGASEM, BALINEWS.ID - Aksi  penggelapan oleh perempuan muda berambut pirang, inisial NNK (29) asal Banjar Dinas Munti Desa, Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu,…
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Aksi  penggelapan oleh perempuan muda berambut pirang, inisial NNK (29) asal Banjar Dinas Munti Desa, Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu,… — BaliNews.id

KARANGASEM, BALINEWS.ID - Aksi  penggelapan oleh perempuan muda berambut pirang, inisial NNK (29) asal Banjar Dinas Munti Desa, Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, terhenti. Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Kubu, Karangasem. Pelaku NNK ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ni Nengah Wisni (51), warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat. Tersangka NNK dilaporkan meminjam mobil milik korban, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik.

“Modus tersangka adalah meminjam kendaraan, lalu memindahtangankan mobil tersebut dengan cara digadaikan secara ilegal,” jelas AKBP Joseph.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga terkait dengan jaringan penggelapan ini. Kendaraan yang diamankan antara lain:

Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam

Daihatsu Terios warna putih

Suzuki Pick Up warna hitam

Toyota Avanza warna silver

Suzuki Futura warna hitam

Toyota KF 80 Super Long

Daihatsu Grandmax

Suzuki ST 150 Pick Up

Satu unit kendaraan lain dalam proses verifikasi

Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Kubu dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyerahkan langsung satu unit mobil Mitsubishi T120 Pick Up kepada korban bernama I Made Putu Tantra sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa biaya.

“Proses pengembalian barang bukti dilakukan secara terbuka, cepat, dan tanpa pungutan biaya. Ini komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan profesional,” tegas AKBP Joseph.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan jika orang tersebut dikenal dekat.

"Selalu pastikan ada bukti tertulis saat meminjamkan kendaraan, untuk menghindari potensi tindak penipuan," imbaunya.

Saat ini, delapan unit kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan lanjutan. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penggelapan kendaraan tersebut.

Putri

Putri

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.