Slot Header 970×90

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional Mulai 2027

Oleh Fery Fadli · null

28 September 2026 pukul 16.09 WITA · 2 menit baca

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional Mulai 2027

JAKARTA, BALINEWS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada 24 September 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan sebanyak 17 Kantah sebelumnya telah menjalankan uji coba layanan tersebut sejak 17 Agustus 2026.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Uunk, pada tahap kedua terdapat tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Dengan penambahan tersebut, layanan PERINTIS 10 Hari kini mencakup 95 Kantah.

Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan tersebut dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027. Target itu merupakan arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” kata Uunk.

Sebanyak 78 Kantah tambahan tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah.

Pada tahap pertama, pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan batas waktu maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kantah dengan batas waktu penyelesaian paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses layanan PERINTIS ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Kementerian ATR/BPN menyebut implementasi PERINTIS 10 Hari merupakan hasil sinergi antara tiga pihak, yakni pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian waktu layanan peralihan hak atas tanah bagi masyarakat.

Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3 persen dari seluruh Kantah di Indonesia.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.