Slot Header 970×90

Perkuat Sinergi, BPN Klungkung Bahas PKKPR Berusaha dan Nonberusaha Bersama PUPRPKP-DLHP

Oleh Kaka · Redaksi

7 Oktober 2026 pukul 08.56 WITA · 1 menit baca

Koordinasi tersebut dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Kamis (1/10/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Kamis (1/10/2026). — IST

KLUNGKUNG, BALINEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi kegiatan berusaha dan nonberusaha. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman sekaligus membahas pelaksanaan layanan PKKPR agar setiap permohonan dapat diproses sesuai ketentuan dan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam rapat, ketiga instansi membahas sejumlah aspek terkait penanganan PKKPR, baik untuk kegiatan yang bersifat berusaha maupun nonberusaha. Pembahasan mencakup prosedur pelayanan, kebutuhan data dan informasi, serta berbagai hal yang memerlukan koordinasi dan tindak lanjut bersama.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting mengingat proses PKKPR berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang serta aspek lingkungan. Dengan komunikasi yang terbangun secara baik, potensi kendala dalam proses pelayanan dapat diidentifikasi dan ditangani lebih awal.

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mendorong kolaborasi dengan perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Selain mendukung kelancaran proses pelayanan, koordinasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat penerapan tertib tata ruang di Kabupaten Klungkung. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang diharapkan tetap memperhatikan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dinas PUPRPKP, dan DLHP, pelaksanaan PKKPR diharapkan semakin optimal. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada pemohon. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.