KLUNGKUNG, BALINEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengikuti rapat monitoring dan evaluasi kinerja yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Bali.
Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pertanahan di daerah berjalan sesuai target serta rencana kerja yang telah ditetapkan.
Dalam forum tersebut, masing-masing Kantor Pertanahan memaparkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, capaian target, serta progres pekerjaan yang telah dilakukan. Sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan turut menjadi bahan pembahasan untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian secara tepat.
Monitoring dan evaluasi tidak hanya difokuskan pada pencapaian target, tetapi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, pelaksanaan program di masing-masing Kantor Pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Selain evaluasi kinerja, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Bali dengan jajaran Kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk menyamakan langkah serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan arahan yang disampaikan dalam rapat. Peningkatan kinerja, percepatan penyelesaian pekerjaan, serta penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya yang terus dilakukan.
Melalui monitoring dan evaluasi secara rutin, diharapkan pelaksanaan program pertanahan di Bali semakin terarah, terukur, dan akuntabel. Sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Bali dengan seluruh Kantor Pertanahan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang semakin optimal bagi masyarakat. (*)

