Perseteruan Tokoh Desa Berujung Evaluasi, Jro Bendesa Desa Adat Pendem Dicopot dari Jabatan

Situasi Paruman Desa Adat Pendem yang mengevaluasi kinerja Nro Bendesa (sumber foto: istimewa)

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat.

Salah satu pemicunya adalah sorotan terhadap salah satu pernyataan Jro Bendesa yang menyebabkan kurangnya keharmonisan dalam komunikasi. Sebelumnya Jro Bendesa mengalami persetuan terkait pernyataannya yang menganggap bantuan pribadi dari I Nengah Budiasa yang juga seorang tokoh masyarakat sekaligus anggota legislatif, sebagai bantuan sosial (bansos). Padahal bantuan tersebut berasal dari dana pribadi. Hal ini dianggap menyesatkan dan memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Baru 3 Hari Kerja, Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Proyek

Meskipun sempat berujung pada kemungkinan proses hukum, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. I Nengah Budiasa sendiri menyatakan telah menganggap masalah itu selesai secara pribadi. Namun, hal ini menimbulkan keresahan pada masyarakat terkait gaya kepemimpinan Jro Bendesa setelah insiden tersebut.

Sebagai respons atas kekhawatiran itu, desa adat kemudian menggelar forum parum sebagai ruang evaluasi terbuka terhadap kinerja bendesa. Forum ini dipimpin oleh Ketut Dester selaku Ketua Kerta Desa. Langkah ini diambil berdasarkan aturan adat yang berlaku, termasuk merujuk pada Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 006 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Bahaya Makan Mi Instan untuk Sahur atau Buka Puasa: Kenali Risikonya!

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah kritik terhadap Jro Bendesa. Di antaranya adalah gaya komunikasi yang dinilai kurang arif, komitmen yang belum ditindaklanjuti secara nyata, dan belum tersusunnya pararem atau aturan adat resmi yang menjadi dasar kehidupan bersama warga.

Setelah melalui musyawarah, forum menyimpulkan bahwa Jro Bendesa tidak lagi memenuhi harapan masyarakat adat, terutama dalam hal tanggung jawab, etika komunikasi, dan pengelolaan kelembagaan. Oleh karena itu, diputuskan bahwa Jro Bendesa diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA :  Kakek asal Klungkung Pamit Nyari Rumput, Ditemukan Meninggal di Bitera

Keputusan ini diambil guna menjaga keberlangsungan lembaga adat yang bersih, adil, dan mampu mewakili kepentingan seluruh krama Desa Adat Pendem. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...