INTERMESO, BALINEWS.ID – Menunggu pesawat yang tak kunjung berangkat memang bisa bikin kesal. Apalagi jika keterlambatan terjadi tanpa kepastian waktu.
Mungkin masih banyak penumpang yang belum mengetahui aturan ini dan memilih pasrah saat penerbangan terlambat. Padahal, ketentuan mengenai kompensasi delay sudah diatur pemerintah dan bisa dimanfaatkan penumpang agar tetap mendapatkan layanan yang layak selama menunggu keberangkatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan. Dilansir dari akun resmi Depati Amir Airport, besaran kompensasi yang diterima penumpang bergantung pada durasi keterlambatan.
Untuk delay 30 hingga 60 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman. Jika keterlambatan berlangsung antara 61 sampai 120 menit, kompensasi yang diberikan berupa minuman dan makanan ringan.
Sementara itu, jika pesawat terlambat 121 hingga 180 menit, penumpang berhak memperoleh minuman dan makanan berat. Kompensasi serupa juga berlaku untuk keterlambatan 181 hingga 240 menit.
Namun, jika keterlambatan melebihi 240 menit, maskapai wajib memberikan ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp300.000. Tak hanya keterlambatan, aturan ini juga mengatur hak penumpang saat penerbangan dibatalkan. Dalam kondisi cancel flight, penumpang berhak dialihkan ke penerbangan berikutnya atau memilih pengembalian dana (refund ticket) sesuai ketentuan.
Meski demikian, aturan itu menegaskan bahwa kompensasi merupakan tanggung jawab maskapai. Namun, kompensasi tidak diberikan apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem, gangguan teknis tertentu, atau kondisi lain di luar kendali manajemen maskapai. (*)

