Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Harap DPR Segera Sahkan Revisi UU HAM

Share:

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto: Instagram/@natalius_pigai)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto: Instagram/@natalius_pigai)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar tindak pidana korupsi masuk sebagai pelanggaran HAM. Usulan itu juga disampaikan dalam draf revisi UU 39/1999 tentang HAM.

Ia menyebut, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan antara korupsi dan pelanggar HAM jika nantinya usulan tersebut disahkan DPR.
“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai kepada wartawan, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10).

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” jelas dia.

BACA JUGA :  Marak Praktik 'Nyontek' di Sekolah, Komisi X DPR Dorong Reformasi Pendidikan

Dalam kesempatan itu, Pigai pun mencontohkan kasus korupsi yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM. Salah satu kondisinya yakni saat sebuah daerah mengalami bencana dan mesti segera diberikan bantuan obat dan makanan. Jika tidak segera ditangani oleh pemerintah, maka masyarakat di daerah atau pulau tersebut akan mati.

Dalam kondisi itu, kata Pigai, pejabat yang memimpin daerah tersebut justru menikmati anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Ada seorang pemerintah punya anggaran besar wajib ngasih kan gitu? Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan akhirnya apa? Supply makanannya terhenti, tidak bisa dilakukan, dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran HAM,” beber Pigai.

BACA JUGA :  Niat Tagih Utang, 3 Remaja Berujung Aniaya dan Rampok Pemuda di Denpasar

“Itu pelanggaran HAM karena anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman menyebabkan orang mati berarti Anda melanggar HAM. Nah, itu maksudnya korupsi. Tapi, di seluruh dunia enggak ada, tapi kita di Indonesia akan memulai,” terangnya.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa hal tersebut berbeda dengan korupsi karena kebijakan dan urusan bisnis.
“Nah, tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain, tidak [masuk],” ucap dia.

“Tapi yang tadi itu yang emergency yang kalau saya korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung seperti yang tadi itu,” imbuhnya.

Pigai pun menerangkan bahwa pihaknya telah meminta masukan dari sejumlah pakar terkait usulan tersebut. Salah satunya, yakni eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Widjojanto, orang-orang yang mengerti tentang HAM dan korupsi dan ilmu korupsi, termasuk Profesor Romli Atmasasmita di Jawa Barat, kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya,” tutur dia.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Tetap Berjalan Meski Tak Masuk PSN

“Kalau dari HAM kami sudah lebih dari cukup, sudah banyak ahli HAM di sini, tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Dan ini kita kombinasikan, dan itu pertama dalam sejarah dunia, kita kaitkan dengan HAM dan korupsi,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Suara mendesis dari tabung bambu yang mengepulkan uap panas di tepi Jalan Puputan Klungkung setiap...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia menunjukkan performa gemilang di tahun pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih. Dalam kurun...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Kerta Dalem No. 2, Sidekarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (21/10/2025)...

Breaking News