Slot Header 970×90

PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang terhadap 4 Media, Sengketa Pers Dinilai Ranah Dewan Pers

Oleh Fery Fadli · null

5 November 2026 pukul 23.27 WITA · 2 menit baca

PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang terhadap 4 Media, Sengketa Pers Dinilai Ranah Dewan Pers

DENPASAR, BALINEWS – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kewenangan mengadili karena perkara tersebut berkaitan dengan sengketa pemberitaan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin. Informasi putusan disampaikan Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, SH., MH., Kamis (5/11/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan IV mengenai kewenangan mengadili serta menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp588.000.

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), serta PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).

Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, menyebut putusan tersebut menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Menurut Rhadite, sengketa yang menjadi dasar gugatan merupakan persoalan pemberitaan sehingga mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers seharusnya ditempuh terlebih dahulu.

"Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh dan selesai oleh penggugat. Sehingga ketika mekanisme ini belum ditempuh, artinya ini masih di domain atau kewenangan dari Dewan Pers," ujarnya.

Tim kuasa hukum keempat media juga menilai gugatan dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang dinilai dapat menghambat partisipasi publik, termasuk kebebasan pers.

Rhadite menyampaikan penilaian tersebut dengan merujuk pada belum tuntasnya mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers, penggunaan hak jawab yang dinilai belum optimal, serta besarnya tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi radarbali.id, Muhammad Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, tim kuasa hukum LBH Bali, serta solidaritas jurnalis yang mengawal perkara tersebut.

Ia menilai dukungan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menghadapi gugatan terhadap empat perusahaan media tersebut.

Sebelumnya, Tim Advokasi Empat Perusahaan Media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, Hendrayana, dalam persidangan. Ahli tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa penyelesaian sengketa terkait produk jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers.

Dengan dikabulkannya eksepsi mengenai kewenangan mengadili, PN Denpasar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok gugatan. Putusan tersebut dengan demikian tidak memeriksa atau memutus substansi tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat.

Meski demikian, perkara ini masih terbuka terhadap upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penggugat memiliki kesempatan mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari apabila tidak menerima putusan tersebut.

Di sisi lain, keempat perusahaan media bersama tim kuasa hukumnya berencana melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengkaji langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan balik.

Putusan PN Denpasar ini menjadi perhatian bagi kalangan pers di Bali, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.