DENPASAR, BALINEWS - Perjuangan Siti Sapurah, dalam sengketa lahan di wilayah Serangan, Denpasar Selatan yang mana, upaya Peninjauan Kembali (PK) diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan disebut telah diputus dengan amar ditolak.
Menurut Dirinya, putusan tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026. Namun, amar putusan baru muncul dan dapat diketahui pada 3 November 2026.
Dengan ditolaknya PK I dan PK II tersebut, menurut Dirinya, tidak ada alasan alasan untuk menunda proses eksekusi sebelumnya sempat ditangguhkan.
"Artinya kita menang lagi. Amar putusannya ditolak, baik PK-1 maupun PK-2," jelasnya, Kamis, (5/11/2026) di Denpasar.
PK diketahui diajukan oleh dua pihak, PT BTID sebagai pihak Pemohon PK I dan Desa Adat Serangan sebagai Pemohon PK II. Sebelumnya, proses eksekusi sempat ditangguhkan setelah kedua pihak mengajukan permohonan penundaan dengan alasan memiliki bukti baru untuk mengajukan PK.
Ie menerangkan, saat itu sempat menyampaikan keberatan terhadap penundaan eksekusi. Sebab, menurutnya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pihak pengadilan menyatakan penundaan dilakukan tanpa membatalkan proses eksekusi.
Saat itu pengadilan memberikan penjelasan bahwa permohonan eksekusi dapat kembali diajukan apabila PK telah diputus dan dinyatakan ditolak.
"Karena sekarang PK sudah diputus ditolak, saya akan mengajukan permohonan agar eksekusi yang sebelumnya ditangguhkan bisa dilanjutkan," ucapnya.
Ia melanjutkan, terdapat dua hal menjadi bagian dari tuntutan eksekusi diperjuangkannya.
Pertama, pengembalian objek tanah sengketa menurutnya seluas sekitar 710 meter persegi. Kedua, pelaksanaan pembayaran kerugian materiil sebesar Rp10,5 miliar yang disebut menjadi kewajiban BTID berdasarkan putusan perkara sebelumnya.
Dirinya menyampaikan, langkah hukum apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dilaksanakan.
Salah satunya melalui permohonan sita eksekusi terhadap aset tanah milik BTID yang berada di luar objek sengketa.
Dirinya mengaku telah mengidentifikasi dua bidang tanah yang akan diajukan sebagai objek sita eksekusi. Namun, pelaksanaan penyitaan tetap harus melalui mekanisme dan penetapan pengadilan.
"Kalau tidak dibayarkan, saya akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki BTID. Semua harus melalui prosedur pengadilan," cetusnya.
Ipung menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari keberatannya terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 82 yang menurutnya mencakup tanah milik keluarganya.
Ia menyebut tanah tersebut memiliki riwayat kepemilikan berdasarkan pipil Nomor 186 Klass II Persil 15c tanah seluas 1,12 Ha milik Daeng Abdul Kadir.
Menurut Dirinya, sebelumnya sebagian tanah keluarga tersebut telah melalui proses gugatan panjang hingga belasan tahun dan berujung pada pelaksanaan eksekusi pada 3 Januari 2017.
Namun, persoalan kembali muncul ketika sebagian bidang tanah yang lain milik keluarganya disebut masuk dalam penerbitan SHGB untuk jangka waktu 30 tahun.
Dirinya kemudian mengajukan keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.
Dirinya meminta dilakukan pengecekan lokasi dan memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan.
Dirinya telah memenangkan proses hukum hingga tingkat kasasi terhadap pihak-pihak yang digugat. Penolakan PK yang diajukan BTID dan Desa Adat Serangan, menurut informasi di website Mahkamah Agung RI dan SIPP Pengadilan Negeri Denpasar menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian panjang perkara tersebut.
Sembari wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap putusan PK telah dijatuhkan segera ditindaklanjuti dengan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.(*)

