DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, Made Daging. Dalam putusan yang dibacakan Senin (9/2/2026), hakim menyatakan penetapan Made Daging sebagai tersangka dalam perkara kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang menguji keberlakuan pasal yang dipersoalkan pemohon, melainkan hanya menilai aspek prosedural penetapan tersangka, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
“Praperadilan hanya menilai apakah prosedur penetapan tersangka dilakukan sesuai hukum, bukan menilai pasal yang dijadikan dasar sangkaan,” ujar hakim Somanasa dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Made Daging menyatakan menerima hasil praperadilan, namun tetap menyampaikan sejumlah catatan kritis. Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan pihaknya tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana.
Menurut GPS, penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 yang menurutnya sudah tidak berlaku dan kedaluwarsa. Fakta tersebut, kata dia, bahkan telah diakui oleh pihak kepolisian serta diperkuat oleh keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Jika pasal-pasal yang tidak berlaku itu tetap dijadikan dasar, maka seharusnya diuji dalam pokok perkara. Pertanyaannya, kapan pasal yang sudah dicabut itu diuji, jika sejak awal telah diakui tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas GPS.
Ia juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan bahwa ketentuan pidana yang tidak berlaku harus dihentikan demi hukum. Menurutnya, frasa tersebut tidak dapat ditafsirkan sebaliknya.
“Kami memahami masa transisi undang-undang, tetapi setiap kata dalam undang-undang memiliki makna hukum yang tegas dan tidak boleh ditafsirkan terbalik,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, namun seluruh dalil yang diajukan dinilai tidak dapat dibuktikan di persidangan.
“Dengan ditolaknya seluruh permohonan pemohon, maka tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai hukum,” ujar Wayan Kota.
Bidkum Polda Bali juga menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan pengadilan serta menindaklanjuti seluruh proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Mereka menyebut perbedaan pandangan hukum dalam perkara ini merupakan bagian dari dinamika masa transisi penerapan undang-undang.
“Seluruh perbedaan pandangan hukum telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim. Apapun putusannya, wajib kita hormati sebagai bentuk supremasi hukum,” tutupnya.

