DENPASAR, BALINEWS – Polda Bali bersama jajaran mengungkap 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menindak 21 orang dan mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM. Pengungkapan tersebut dilakukan menyusul antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., mengatakan penindakan dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, penimbunan, hingga penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi.
Hal itu disampaikan Wisnu dalam konferensi pers di lingkungan Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Hadi Saputra, S.Pi., S.I.K., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran Satreskrim di wilayah hukum Polda Bali.

Wisnu menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui penelusuran informasi dari masyarakat, media sosial, dan marketplace, serta penindakan langsung oleh Ditreskrimsus bersama polres jajaran.
“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,” tegas Wisnu.
Solar Subsidi 300 Liter Diamankan
Salah satu perkara yang diungkap Ditreskrimsus Polda Bali terjadi pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial IS yang diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Gerokgak, Tabanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST100 warna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Dibedakan Berdasarkan Skala Pelanggaran
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara dengan mempertimbangkan peran, jumlah BBM, frekuensi pelanggaran, serta keuntungan yang diperoleh.
Menurut Chandra, pelanggaran berskala kecil yang baru pertama kali dilakukan oleh perorangan tetap ditindak. Penanganannya dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama instansi terkait, serta sanksi administratif sesuai ketentuan.
Para pelaku dalam kategori tersebut tidak langsung ditahan. Namun, kesempatan pembinaan itu tidak berlaku apabila pelanggaran kembali dilakukan.
“Kesempatan ini hanya sekali. Apabila yang bersangkutan mengulangi, kami akan proses secara pidana,” ujar Chandra.
Sementara itu, pelanggaran berulang dengan jumlah BBM lebih besar akan diproses berdasarkan tingkat keterlibatan dan keuntungan yang diperoleh. Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi, serta dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi.

Chandra menegaskan, pembedaan penanganan tersebut bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya menerapkan penegakan hukum secara proporsional sekaligus memfokuskan penyidikan pada praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pembinaan, para pelaku yang masuk kategori pelanggaran kecil juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.
Pengawasan Distribusi BBM Diperketat
Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina akan terus melakukan pengawasan distribusi BBM untuk memastikan pasokan kembali normal dan subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Wisnu juga mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU, termasuk warga dan pemilik toko yang membagikan air minum kepada para pengantre di tengah situasi antrean panjang.
Ia mengimbau masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga tidak wajar kepada kepolisian.
Polda Bali menegaskan penindakan akan terus dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap praktik yang melibatkan penimbunan dalam jumlah besar dan jaringan distribusi BBM bersubsidi.

