DENPASAR, BALINEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan sebutan “Sidatapa”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penggelapan dan penadahan kendaraan hingga pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Senin (26/10/2026). Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang mengatakan, pengungkapan berawal dari 25 laporan polisi dengan 21 orang korban yang merupakan pemilik usaha rental kendaraan. Kendaraan yang disewakan para korban diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PDN (23), asal Buleleng, yang diduga berperan dalam penggelapan dan penadahan; GHPA (30), asal Tabanan; PN (38) dan KA (40), keduanya asal Buleleng, yang diduga berperan sebagai penadah; serta NAA (43), asal Denpasar, yang diduga membuat identitas palsu.
Menurut Belnas, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan modus menyewa kendaraan menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, termasuk KTP palsu. Setelah kendaraan diserahkan oleh pemilik rental, kendaraan diduga tidak dikembalikan, melainkan dialihkan kepada pihak lain. Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang dikuasai juga diduga digunakan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik melalui perantara.
Tim gabungan mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Seririt, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (24/10/2026). Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari jaringan tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Buleleng bersama sejumlah barang bukti.
Penyidik selanjutnya menelusuri identitas yang digunakan dalam proses penyewaan kendaraan hingga mengarah kepada NAA. Tim Resmob mengamankan NAA pada Minggu (25/10/2026) beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu, antara lain komputer dan printer.
Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan PN. Pembuatan dokumen tersebut diduga menggunakan komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, serta bahan kartu yang diperoleh melalui toko daring. Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima bayaran Rp500.000.
Sementara itu, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemilik melalui perantara. Pada 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya, serta menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk dialihkan kepada pihak lain.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat sepeda motor yang terdiri atas satu Honda ADV dan tiga Yamaha NMAX, dokumen BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, KTP asli dan palsu, tiga unit printer, satu laptop merek HP, satu telepon seluler iPhone 17 Pro, serta perangkat penyimpanan data dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Barang bukti lainnya meliputi bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, sejumlah dokumen yang diduga palsu berupa KTP dan SIM C, serta uang tunai Rp34.000.
Belnas menegaskan bahwa keterangan para tersangka masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak terkait. Penyidik juga masih menelusuri kendaraan yang belum ditemukan, kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan potensi korban tambahan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka, antara lain Pasal 486 KUHP terkait penggelapan, Pasal 591 KUHP terkait penadahan, Pasal 392 dan/atau Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Polda Bali mengimbau para pemilik rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memverifikasi identitas calon penyewa, mencocokkan dokumen dengan orang yang bersangkutan, menyimpan perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS. Proses verifikasi juga diharapkan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Warga yang merasa menjadi korban dengan modus serupa tetapi belum melapor juga diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Polda Bali menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kendaraan yang belum ditemukan, mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

