DENPASAR, BALINEWS – Direktorat Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online berkedok jasa pengurusan visa Korea Selatan dan tawaran pekerjaan di Australia. Dalam dua kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp268 juta.
Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kedua kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 September 2026 dan 30 September 2026.
Dalam kasus pertama, tersangka berinisial IKS diduga menawarkan jasa perubahan visa F2 dan perpindahan tempat kerja di Korea Selatan melalui media sosial. Korban yang berada di Korea Selatan mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka berinisial IGRY diduga menawarkan kesempatan kerja di Australia melalui media sosial. Tawaran tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp18 juta.
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler, sejumlah nomor rekening, serta bukti percakapan antara korban dan para terduga pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain berupa handphone sebanyak dua unit, kemudian ada beberapa nomor rekening, dan juga bukti percakapan antara korban dan diduga pelaku,” kata Aszhari.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Keduanya juga dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari menegaskan, Polda Bali melalui Direktorat Siber akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penipuan online. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan saat menerima tawaran pengurusan dokumen maupun pekerjaan di luar negeri melalui media sosial.
“Kami dari Polda Bali, khususnya Direktorat Siber, akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penipuan online serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi digital dan menjaga keamanan di ruang digital, khususnya di Bali,” ujar Aszhari.

